Pengemudi Toyota Calya Hitam, Aksi Bikin Publik Geleng Kepala!
Rahasia di balik kejadian yang viral ini? Pengemudi Toyota Calya hitam itu memakai pelat nomor berstiker biru! Ya, benar, kamu mendengar itu tepat. Mobil konvensional seperti Toyota Calya tidak boleh menggunakan pelat nomor berstiker biru, hanya kendaraan listrik yang diperbolehkan. Akan tetapi, pengemudi tersebut terlihat sangat nyaman menggunakannya.
Video viral yang ramai beredar di media sosial menunjukkan mobil Toyota Calya hitam dengan nomor polisi B 1454 AJ melaju santai di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Yang menarik adalah pelat nomor berstiker biru terpasang pada bagian belakang kendaraan saat melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Ary Setyo, mengungkapkan bahwa polisi telah menindaklanjuti temuan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa masih dalam lidik dan sedang memburu pengemudi sekaligus menelusuri pemilik kendaraan yang terekam dalam video viral itu.
Ternyata, pelat nomor berstiker biru digunakan pada mobil konvensional. Ini termasuk pelanggaran lalu lintas serius, yaitu menggunakan pelat nomor yang tidak sah atau tidak sesuai ketentuan. Jika ditemukan memiliki unsur pemalsuan pelat nomor, maka kasus ini akan dilimpahkan ke unit reserse kriminal.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan atribut kendaraan demi menghindari aturan. Aksi semacam ini membahayakan ketertiban lalu lintas dan bisa berujung pada proses hukum yang lebih berat.
Rahasia di balik kejadian yang viral ini? Pengemudi Toyota Calya hitam itu memakai pelat nomor berstiker biru! Ya, benar, kamu mendengar itu tepat. Mobil konvensional seperti Toyota Calya tidak boleh menggunakan pelat nomor berstiker biru, hanya kendaraan listrik yang diperbolehkan. Akan tetapi, pengemudi tersebut terlihat sangat nyaman menggunakannya.
Video viral yang ramai beredar di media sosial menunjukkan mobil Toyota Calya hitam dengan nomor polisi B 1454 AJ melaju santai di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Yang menarik adalah pelat nomor berstiker biru terpasang pada bagian belakang kendaraan saat melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Ary Setyo, mengungkapkan bahwa polisi telah menindaklanjuti temuan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa masih dalam lidik dan sedang memburu pengemudi sekaligus menelusuri pemilik kendaraan yang terekam dalam video viral itu.
Ternyata, pelat nomor berstiker biru digunakan pada mobil konvensional. Ini termasuk pelanggaran lalu lintas serius, yaitu menggunakan pelat nomor yang tidak sah atau tidak sesuai ketentuan. Jika ditemukan memiliki unsur pemalsuan pelat nomor, maka kasus ini akan dilimpahkan ke unit reserse kriminal.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan atribut kendaraan demi menghindari aturan. Aksi semacam ini membahayakan ketertiban lalu lintas dan bisa berujung pada proses hukum yang lebih berat.