Pemerintah BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 4,75 persen. Suku bunga ini tetap di level 3,75 persen dan suku bunga Lending Facility tetap di 5,50 persen.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan bahwa keputusan ini konsisten dengan fokus kebijakan jangka pendek pada stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menarik aliran masuk investasi portofolio asing dari dampak meningkatnya ketidakepastian global. Namun, suku bunga perbankan masih tetap lambat.
Keputusan ini ditekankan karena BI terus memperkuat kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sambil menjaga stabilitas. Kebijakan ini juga meliputi penurunan posisi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dari Rp916,97 triliun menjadi Rp699,3 triliun dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Pertumbuhan kredit perbankan pada Oktober 2025 melambat menjadi 7,36 persen secara tahunan. Hal ini disebabkan permintaan kredit yang belum kuat karena pelaku usaha masih menahan ekspansi dan meningkatnya optimalisasi pembiayaan internal korporasi.
Dari sisi penawaran, kapasitas pembiayaan bank sebenarnya memadai. Rasio alat likuid terhadap DPK meningkat menjadi 29,47 persen.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan bahwa keputusan ini konsisten dengan fokus kebijakan jangka pendek pada stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menarik aliran masuk investasi portofolio asing dari dampak meningkatnya ketidakepastian global. Namun, suku bunga perbankan masih tetap lambat.
Keputusan ini ditekankan karena BI terus memperkuat kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sambil menjaga stabilitas. Kebijakan ini juga meliputi penurunan posisi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dari Rp916,97 triliun menjadi Rp699,3 triliun dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Pertumbuhan kredit perbankan pada Oktober 2025 melambat menjadi 7,36 persen secara tahunan. Hal ini disebabkan permintaan kredit yang belum kuat karena pelaku usaha masih menahan ekspansi dan meningkatnya optimalisasi pembiayaan internal korporasi.
Dari sisi penawaran, kapasitas pembiayaan bank sebenarnya memadai. Rasio alat likuid terhadap DPK meningkat menjadi 29,47 persen.