Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengakui bahwa proses penerapan redenominasi itu membutuhkan waktu 5-7 tahun. Ia menjelaskan bahwa sebelum kebijakan siap diimplementasikan, Bank Indonesia harus melakukan beberapa hal terlebih dahulu, seperti menyusun undang-undang dan memastikan transparansi harga barang.
Menurut Perry, proses itu membutuhkan waktu 5-6 tahun mulai dari saat undang-undang siap diundangkan hingga kebenaran diakhiri. Pada tahap pertama, Bank Indonesia harus menyusun undang-undang redenominasi. Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Selanjutnya, harus ada aturan mengenai transparansi harga. Perry menegaskan bahwa redenominasi berbeda dengan senering atau pemotongan nilai mata uang secara riil yang dapat menurunkan daya beli masyarakat. Pada tahap selanjutnya, Bank Sentral juga harus menyiapkan desain mata uang anyar dan mulai melakukan proses pencetakannya.
Namun, Perry mengatakan bahwa lebih penting dari itu saat ini Bank Indonesia menjaga stabilitas ekonomi dan turut membantu pemerintah mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Setelah kondisi tersebut terpenuhi, barulah redenominasi dapat dilaksanakan.
Menurut Perry, proses itu membutuhkan waktu 5-6 tahun mulai dari saat undang-undang siap diundangkan hingga kebenaran diakhiri. Pada tahap pertama, Bank Indonesia harus menyusun undang-undang redenominasi. Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Selanjutnya, harus ada aturan mengenai transparansi harga. Perry menegaskan bahwa redenominasi berbeda dengan senering atau pemotongan nilai mata uang secara riil yang dapat menurunkan daya beli masyarakat. Pada tahap selanjutnya, Bank Sentral juga harus menyiapkan desain mata uang anyar dan mulai melakukan proses pencetakannya.
Namun, Perry mengatakan bahwa lebih penting dari itu saat ini Bank Indonesia menjaga stabilitas ekonomi dan turut membantu pemerintah mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Setelah kondisi tersebut terpenuhi, barulah redenominasi dapat dilaksanakan.