Keterlambatan Proses Redenominasi, Bank Indonesia Menunggu 5-7 Tahun untuk Siap
Pemerintah telah mengundangkan aturan hukum terkait redenominasi mata uang rupiah. Namun, Bank Indonesia (BI) mengakui bahwa penerapan ini membutuhkan waktu yang lebih lama daripada yang diharapkan. Menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo, proses tersebut memerlukan waktu sekitar 5-7 tahun.
Sebelum redenominasi dapat diimplementasikan, BI harus melakukan beberapa langkah yang memerlukan waktu panjang. Pertama-tama, BI harus menyusun undang-undang redenominasi, dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI.
Selain itu, BI juga harus menyiapkan desain mata uang baru dan melakukan proses pencetakanannya. Namun, lebih penting bagi BI adalah menjaga stabilitas ekonomi dan membantu pemerintah mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Setelah kondisi tersebut terpenuhi, barulah redenominasi dapat dilaksanakan.
Perry Warjiyo menekankan bahwa "redenominasi tahapannya panjang" sehingga saat ini BI tetap fokus pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Redenominasi bukanlah sengketa atau pemotongan nilai mata uang secara riil yang dapat menurunkan daya beli masyarakat, tetapi lebih kepada penyederhanaan digit Mata Uang Rupiah (MUR) tersebut.
Perlu diingat bahwa redenominasi memiliki dampak yang signifikan terhadap ekonomi dan kehidupan sosial. Oleh karena itu, BI harus mengambil langkah-langkah yang hati-hati dan mempertimbangkan semua faktor sebelum melakukan penerapan ini.
Pemerintah telah mengundangkan aturan hukum terkait redenominasi mata uang rupiah. Namun, Bank Indonesia (BI) mengakui bahwa penerapan ini membutuhkan waktu yang lebih lama daripada yang diharapkan. Menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo, proses tersebut memerlukan waktu sekitar 5-7 tahun.
Sebelum redenominasi dapat diimplementasikan, BI harus melakukan beberapa langkah yang memerlukan waktu panjang. Pertama-tama, BI harus menyusun undang-undang redenominasi, dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI.
Selain itu, BI juga harus menyiapkan desain mata uang baru dan melakukan proses pencetakanannya. Namun, lebih penting bagi BI adalah menjaga stabilitas ekonomi dan membantu pemerintah mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Setelah kondisi tersebut terpenuhi, barulah redenominasi dapat dilaksanakan.
Perry Warjiyo menekankan bahwa "redenominasi tahapannya panjang" sehingga saat ini BI tetap fokus pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Redenominasi bukanlah sengketa atau pemotongan nilai mata uang secara riil yang dapat menurunkan daya beli masyarakat, tetapi lebih kepada penyederhanaan digit Mata Uang Rupiah (MUR) tersebut.
Perlu diingat bahwa redenominasi memiliki dampak yang signifikan terhadap ekonomi dan kehidupan sosial. Oleh karena itu, BI harus mengambil langkah-langkah yang hati-hati dan mempertimbangkan semua faktor sebelum melakukan penerapan ini.