BGN menegaskan bahwa tidak semua pegawai dan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini karena, menurut Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, hanya pegawai inti dengan fungsi strategis yang dapat diangkat sebagai PPPK.
Misalnya, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan adalah contoh pegawai inti yang dapat diangkat sebagai PPPK. Namun, relawan yang tidak memiliki jabatan tersebut tidak dapat diangkat sebagai PPPK karena mereka bukan pegawai inti dengan fungsi strategis.
BGN menekankan bahwa ini penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, terutama di kalangan relawan yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan program MBG di lapangan. Relawan tetap merupakan bagian penting dari ekosistem Program MBG, namun status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN (non-pegawai negara).
Misalnya, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan adalah contoh pegawai inti yang dapat diangkat sebagai PPPK. Namun, relawan yang tidak memiliki jabatan tersebut tidak dapat diangkat sebagai PPPK karena mereka bukan pegawai inti dengan fungsi strategis.
BGN menekankan bahwa ini penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, terutama di kalangan relawan yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan program MBG di lapangan. Relawan tetap merupakan bagian penting dari ekosistem Program MBG, namun status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN (non-pegawai negara).