Gue rasa ini memang salah satu kasus nyata paling berat, tapi gak bisa dilarang kalau ada korban yang terkena, ya? Saya rasanya perlu ada tanggung jawab dari orang-orang di dalam company itu, khususnya Direktur, apa lagi sudah jadi P21. Gue rasa ini adalah contoh bagaimana kejahatan bisa berakibat sangat parah, banyak korban yang terkena dan kerugian yang besar. Saya harap di tahap II, ada bukti-bukti yang cukup untuk diserahkan kepada JPU Kejati DKI Jakarta, agar kasus ini bisa selesai dengan cepat dan tidak membuat korban yang terkena merasa terlantar.