Guru Honorer yang Sudah Lulus PPG: Berapa Gaji?
Dipublikasikan oleh Tirto.id - Edusains, 2 Juli 2025.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi program yang sangat diharapkan bagi para guru atau calon guru yang ingin memperoleh sertifikat pendidik nasional. Tapi, gaji guru honorer yang sudah lulus PPG berapa? Mari kita simak informasi terbaru tentang gaji tersebut.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program yang dibuka bagi para calon guru atau guru yang ingin memperoleh sertifikat pendidik nasional. Adapun guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru honorer yang sudah lulus PPG dapat menerima tunjangan profesi guru (TPG) apabila memenuhi beberapa syarat administrasi yang ditentukan. Syarat-syarat tersebut diantaranya telah menerima sertifikat pendidik, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Secara umum, gaji guru honorer yang lulus PPG berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200, hal ini juga ditentukan berdasarkan masa kerja. Tunjangan TPG biasanya diberikan per triwulan dan dapat digunakan untuk menunjang kesejahteraan serta peningkatan profesionalisme.
Gaji guru honorer yang sudah lulus PPG sangat penting bagi para guru atau calon guru yang ingin memperoleh tunjangan profesi. Mari kita simak informasi terbaru tentang gaji tersebut dan berapa gaji yang dapat diterima oleh para guru honorer yang sudah lulus PPG.
Dipublikasikan oleh Tirto.id - Edusains, 2 Juli 2025.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi program yang sangat diharapkan bagi para guru atau calon guru yang ingin memperoleh sertifikat pendidik nasional. Tapi, gaji guru honorer yang sudah lulus PPG berapa? Mari kita simak informasi terbaru tentang gaji tersebut.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program yang dibuka bagi para calon guru atau guru yang ingin memperoleh sertifikat pendidik nasional. Adapun guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru honorer yang sudah lulus PPG dapat menerima tunjangan profesi guru (TPG) apabila memenuhi beberapa syarat administrasi yang ditentukan. Syarat-syarat tersebut diantaranya telah menerima sertifikat pendidik, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Secara umum, gaji guru honorer yang lulus PPG berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200, hal ini juga ditentukan berdasarkan masa kerja. Tunjangan TPG biasanya diberikan per triwulan dan dapat digunakan untuk menunjang kesejahteraan serta peningkatan profesionalisme.
Gaji guru honorer yang sudah lulus PPG sangat penting bagi para guru atau calon guru yang ingin memperoleh tunjangan profesi. Mari kita simak informasi terbaru tentang gaji tersebut dan berapa gaji yang dapat diterima oleh para guru honorer yang sudah lulus PPG.