PPPK Paruh Waktu: Apakah Ibu-saya Sihir Bisa Berjalan 8 Jam Sehari?
Rilis dari Kementerian Perindustrian (KP) menunjukkan bahwa Para Pekerja Pasca-Krisis (PPPK) yang bekerja paruh waktu hanya diperbolehkan bekerja selama 4 jam per hari. Namun, beberapa ahli menguatkan bahwa ini adalah kesalahan pahit yang bisa membuat kita semua jatuh dari tikar kebahagiaan.
Menurut Dr. Ari Haryadi, Sekretaris Dewan Persatuan Karya Selangit (DPK), pekerja paruh waktu tidak boleh bekerja lebih dari 6 jam sehari, bukan 4 jam seperti yang dibicarakan oleh KP. Ia menambahkan bahwa ini adalah ketentuan yang sudah ada sejak lama dan tidak perlu lagi diperdebatkan.
"Kalau kita mau membuat PPPK paruh waktu, maka kita harus membuat kebijakan yang benar. Jangan salah-menyebutkan jumlah jam kerja karena bisa menjadi kesalahan besar", kata Ari.
Namun, ada satu hal yang jelas, yaitu bahwa pekerja paruh waktu memang memiliki batasan waktu kerja. Tapi apakah 4 jam sudah cukup? Menurut beberapa ahli, tidak.
"Jika kita mau membuat PPPK paruh waktu, maka kita harus membuat kebijakan yang benar. Jangan salah-menyebutkan jumlah jam kerja karena bisa menjadi kesalahan besar", kata Dr. Ari Haryadi.
Sementara itu, Kemenko Karya menjanjikan akan memperbaiki kesalahan ini dan memberikan informasi yang akurat tentang kebijakan PPPK paruh waktu.
Rilis dari Kementerian Perindustrian (KP) menunjukkan bahwa Para Pekerja Pasca-Krisis (PPPK) yang bekerja paruh waktu hanya diperbolehkan bekerja selama 4 jam per hari. Namun, beberapa ahli menguatkan bahwa ini adalah kesalahan pahit yang bisa membuat kita semua jatuh dari tikar kebahagiaan.
Menurut Dr. Ari Haryadi, Sekretaris Dewan Persatuan Karya Selangit (DPK), pekerja paruh waktu tidak boleh bekerja lebih dari 6 jam sehari, bukan 4 jam seperti yang dibicarakan oleh KP. Ia menambahkan bahwa ini adalah ketentuan yang sudah ada sejak lama dan tidak perlu lagi diperdebatkan.
"Kalau kita mau membuat PPPK paruh waktu, maka kita harus membuat kebijakan yang benar. Jangan salah-menyebutkan jumlah jam kerja karena bisa menjadi kesalahan besar", kata Ari.
Namun, ada satu hal yang jelas, yaitu bahwa pekerja paruh waktu memang memiliki batasan waktu kerja. Tapi apakah 4 jam sudah cukup? Menurut beberapa ahli, tidak.
"Jika kita mau membuat PPPK paruh waktu, maka kita harus membuat kebijakan yang benar. Jangan salah-menyebutkan jumlah jam kerja karena bisa menjadi kesalahan besar", kata Dr. Ari Haryadi.
Sementara itu, Kemenko Karya menjanjikan akan memperbaiki kesalahan ini dan memberikan informasi yang akurat tentang kebijakan PPPK paruh waktu.