Hmm, apa sih kebenaran dari pengangkatan PPPK jadi PNS? Saya masih curiga, kalau tidak ada sumber yang jelas, gak bisa dipercaya. Mereka bilang bisa langsung diubah, tapi kenapa nggak ada tanda tangan dari Kementerian ini sendiri? Gue pikir itu penting, sih. Dan apakah semua PPPK bisa diubah menjadi PNS sama-sama? Tidak bisa juga kan, ada aturan tertentu, gak?
Saya lihat banyak orang yang kesal, tapi gak ada sumber yang kuat untuk mendukung klaim mereka. Jadi, saya ingat memeriksa data dan sumber yang resmi sebelum dianggap benar-benar terjadi. Kalau ada kejadian yang salah, pihak berwenang pasti akan mengumumkannya dulu. Gue tidak ingin dipancing oleh informasi palsu lagi, ya.