Pemutihan BPJS Kesehatan yang diprioritaskan bagi peserta di desil 1 sampai 5, tapi masih ada kekhawatiran kalau orang bergaji Rp3,5 juta juga bisa mendapatkan? Jawabannya tidaklah sederhana.
Menurut Zainul Munasichin, anggota Komisi IX DPR yang mengusulkan wacana pemutihan BPJS Kesehatan untuk peserta di desil 6, kelompok ini memiliki dilema karena harus melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Ia menggunakan contoh seseorang di desil 6 yang menerima kelas III dengan iuran sebesar Rp35 ribu per orang dan harus menunggak pembayaran iuran itu untuk empat anggota keluarganya, sehingga mereka tidak punya uang pegangan.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa pemutihan diprioritaskan bagi peserta di desil 1 sampai 5 karena mereka tercatat sebagai masyarakat miskin hingga rentan miskin dalam data kesejahteraan nasional. Namun, masih ada ruang untuk memperluas sasaran.
Jika seseorang bergaji Rp3,5 juta dan memiliki iuran BPJS Kesehatan yang tertunda, mereka tidak otomatis masuk kategori penerima pemutihan. Statusnya tetap bergantung pada penetapan resmi yang akan diumumkan pemerintah.
Kriteria peserta yang dapat mendapatkan pemutihan adalah:
- Beralih status dari mandiri ke PBI
- Pekerja bukan penerima upah
- Masyarakat miskin yang terdaftar di DTSEN
- Peserta yang sudah meninggal
Jadi, belum jelas apakah orang bergaji Rp3,5 juta juga bisa mendapatkan pemutihan. Hingga saat ini, keputusan final mengenai kelompok penerima pemutihan masih menunggu pembahasan lanjutan.
Menurut Zainul Munasichin, anggota Komisi IX DPR yang mengusulkan wacana pemutihan BPJS Kesehatan untuk peserta di desil 6, kelompok ini memiliki dilema karena harus melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Ia menggunakan contoh seseorang di desil 6 yang menerima kelas III dengan iuran sebesar Rp35 ribu per orang dan harus menunggak pembayaran iuran itu untuk empat anggota keluarganya, sehingga mereka tidak punya uang pegangan.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa pemutihan diprioritaskan bagi peserta di desil 1 sampai 5 karena mereka tercatat sebagai masyarakat miskin hingga rentan miskin dalam data kesejahteraan nasional. Namun, masih ada ruang untuk memperluas sasaran.
Jika seseorang bergaji Rp3,5 juta dan memiliki iuran BPJS Kesehatan yang tertunda, mereka tidak otomatis masuk kategori penerima pemutihan. Statusnya tetap bergantung pada penetapan resmi yang akan diumumkan pemerintah.
Kriteria peserta yang dapat mendapatkan pemutihan adalah:
- Beralih status dari mandiri ke PBI
- Pekerja bukan penerima upah
- Masyarakat miskin yang terdaftar di DTSEN
- Peserta yang sudah meninggal
Jadi, belum jelas apakah orang bergaji Rp3,5 juta juga bisa mendapatkan pemutihan. Hingga saat ini, keputusan final mengenai kelompok penerima pemutihan masih menunggu pembahasan lanjutan.