Buka atau Tidak? Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenham) telah mengumumkan seleksi PPPK 2026 dengan menawarkan 500 kuota untuk berbagai formasi. Mengacu pengumuman tersebut, terdapat lima jenis formasi yang dibuka, yaitu Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Layanan Operasional.
Diperlukan pengalaman minimal dua tahun di bidang terkait untuk menempati kuota Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Layanan Operasional. Kualifikasi pendidikan juga harus memenuhi persyaratan jabatan dengan IPK minimal 2,7 dan penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs tirto.id, pendaftaran seleksi PPPK Kemenham 2026 berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026- Jumat, 23 Januari 2026. Pelamar juga harus melewati tahap-tahap seleksi yang mencakup Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi menggunakan metode CAT, dan Seleksi Kompetensi Tambahan.
Pendaftaran PPPK Kemenham 2026 hanya diperuntukkan bagi pelamar yang belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai tahun 2025.
Diperlukan pengalaman minimal dua tahun di bidang terkait untuk menempati kuota Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Layanan Operasional. Kualifikasi pendidikan juga harus memenuhi persyaratan jabatan dengan IPK minimal 2,7 dan penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs tirto.id, pendaftaran seleksi PPPK Kemenham 2026 berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026- Jumat, 23 Januari 2026. Pelamar juga harus melewati tahap-tahap seleksi yang mencakup Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi menggunakan metode CAT, dan Seleksi Kompetensi Tambahan.
Pendaftaran PPPK Kemenham 2026 hanya diperuntukkan bagi pelamar yang belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai tahun 2025.