Gus Yahya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU, dan pertanyaan muncul: apakah ini benar-benar sah? Surat edaran pengurus harian syuriah PBNU yang memberhentikan Gus Yahya menurut wakil rais aam Amin Said tidak memenuhi ketentuan administratif. Oleh karenanya, pemecatan itu tidak sah menurutnya.
Menurut Waketum PBNU, Alamin Said, dokumen yang beredar bukan surat resmi PBNU dan tidak memiliki kekuatan administrasi. Pemecatan ini dilakukan melalui Rapat Harian Syuriah PBNU yang dianggap sebagai musyawarah tingkat nasional untuk pemilihan Ketua Umum PBNU.
Namun, menurut Katib Aam PBNU KH Ahmad Asrori, pergantian struktur kepengurusan hanya bisa dilakukan melalui Muktamar NU, bukan Rapat Harian Syuriah PBNU. Pergantian ini harus diatur dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perkumpulan.
Gus Yahya dicopot dari jabatan karena diberhentikan berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025. Dengan status itu, maka kepemimpinan PBNU dilimpahkan melalui mekanisme pergantian antar waktu hingga dipilihnya ketua umum baru lewat Muktamar.
Dalam pernyataannya, Gus Yahya menegaskan bahwa masa amanah yang ia terima dari Muktamar ke-34 berlaku selama lima tahun dan akan dijalankan secara penuh.
Menurut Waketum PBNU, Alamin Said, dokumen yang beredar bukan surat resmi PBNU dan tidak memiliki kekuatan administrasi. Pemecatan ini dilakukan melalui Rapat Harian Syuriah PBNU yang dianggap sebagai musyawarah tingkat nasional untuk pemilihan Ketua Umum PBNU.
Namun, menurut Katib Aam PBNU KH Ahmad Asrori, pergantian struktur kepengurusan hanya bisa dilakukan melalui Muktamar NU, bukan Rapat Harian Syuriah PBNU. Pergantian ini harus diatur dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perkumpulan.
Gus Yahya dicopot dari jabatan karena diberhentikan berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025. Dengan status itu, maka kepemimpinan PBNU dilimpahkan melalui mekanisme pergantian antar waktu hingga dipilihnya ketua umum baru lewat Muktamar.
Dalam pernyataannya, Gus Yahya menegaskan bahwa masa amanah yang ia terima dari Muktamar ke-34 berlaku selama lima tahun dan akan dijalankan secara penuh.