Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 semakin ramai dibahas di media sosial. Menurut informasi dari Taspen, lembaga pengelola dana pensiun PNS, kabar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks. Fakta ini dibuktikan karena pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025. Kenaikan gaji pensiunan terakhir sebesar 12 persen yang termuat dalam PP nomor 8 Tahun 2024 telah diterapkan sejak Januari 2024 lalu.
Taspen menjelaskan bahwa para pensiunan PNS perlu berhati-hati dalam menerima informasi. Untuk informasi penting seperti kenaikan gaji pensiunan PNS, para pensiunan dapat memeriksa keaslian beritanya melalui kanal resmi Taspen.
Gaji pensiunan PNS sesuai peraturan terbaru berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Besaran gaji pensiunan PNS itu ditentukan berdasarkan golongan terakhir ketika masih aktif bekerja dan lama masa kerja.
Taspen menjelaskan bahwa para pensiunan PNS perlu berhati-hati dalam menerima informasi. Untuk informasi penting seperti kenaikan gaji pensiunan PNS, para pensiunan dapat memeriksa keaslian beritanya melalui kanal resmi Taspen.
Gaji pensiunan PNS sesuai peraturan terbaru berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Besaran gaji pensiunan PNS itu ditentukan berdasarkan golongan terakhir ketika masih aktif bekerja dan lama masa kerja.