Dikabarkan ada aturan tilang baru yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang. Aturan itu menyangkut tilang manual dan denda yang dikenakan kepada pelanggar. Menurut narasi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dengan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.
Namun, menurut penelusuran yang dilakukan oleh Tirto, klaim tersebut dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Divisi Humas Polri. Pihak berwenang ini telah menyatakan bahwa tilang manual masih tetap diberlakukan secara terbatas untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan serius di jalan raya.
Selain itu, dilaporkan oleh Kompas, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menyebut bahwa tilang manual diberlakukan untuk knalpot brong dan balap liar. Sementara pelanggaran lainnya tetap dimaksimalkan melalui sistem e-TLE.
Pihak polisi sendiri memang memprioritaskan tilang elektronik sebagai upaya membangun sistem transportasi modern, transparan, dan minim interaksi langsung. Namun, bukan berarti tilang manual tidak berlaku. Pada 2026, dilaporkan bahwa polisi akan berencana memperbanyak kamera ETLE.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho juga menyatakan bahwa penambahan kamera ETLE itu akan membuat penegakan hukum atau tilang secara manual hanya memiliki porsi 5 persen saja.
Namun, menurut penelusuran yang dilakukan oleh Tirto, klaim tersebut dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Divisi Humas Polri. Pihak berwenang ini telah menyatakan bahwa tilang manual masih tetap diberlakukan secara terbatas untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan serius di jalan raya.
Selain itu, dilaporkan oleh Kompas, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menyebut bahwa tilang manual diberlakukan untuk knalpot brong dan balap liar. Sementara pelanggaran lainnya tetap dimaksimalkan melalui sistem e-TLE.
Pihak polisi sendiri memang memprioritaskan tilang elektronik sebagai upaya membangun sistem transportasi modern, transparan, dan minim interaksi langsung. Namun, bukan berarti tilang manual tidak berlaku. Pada 2026, dilaporkan bahwa polisi akan berencana memperbanyak kamera ETLE.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho juga menyatakan bahwa penambahan kamera ETLE itu akan membuat penegakan hukum atau tilang secara manual hanya memiliki porsi 5 persen saja.