Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Masih Bergulir, KPK Belum Menetapkan Tersangka
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 masih berlangsung di Komisi Penyidik Kekayaan Negara (KPK). Meski telah naik ke tingkat penyelidian, KPK belum menetapkan dan mengumumkan adanya sosok tersangka dalam kasus ini.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Budi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa PIHK yang tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan haji khusus namun bisa memberangkatkan jemaah haji khusus.
"Jadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ini, dan juga fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik, ada sejumlah PIHK yang belum mempunyai izin untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji khusus, tapi kemudian dalam praktiknya menyelenggarakan," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
KPK menyatakan bahwa ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini. Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPU masih mengulik proses jual beli kuota yang terjadi, apakah dijual langsung ke calon jamaah atau ke biro-biro travel. Kemudian pertanyaannya dari mana dia mendapatkan kuota khusus tersebut?
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 masih berlangsung di Komisi Penyidik Kekayaan Negara (KPK). Meski telah naik ke tingkat penyelidian, KPK belum menetapkan dan mengumumkan adanya sosok tersangka dalam kasus ini.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Budi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa PIHK yang tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan haji khusus namun bisa memberangkatkan jemaah haji khusus.
"Jadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ini, dan juga fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik, ada sejumlah PIHK yang belum mempunyai izin untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji khusus, tapi kemudian dalam praktiknya menyelenggarakan," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
KPK menyatakan bahwa ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini. Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPU masih mengulik proses jual beli kuota yang terjadi, apakah dijual langsung ke calon jamaah atau ke biro-biro travel. Kemudian pertanyaannya dari mana dia mendapatkan kuota khusus tersebut?