Pemerintah kembali memberikan insentif pajak tanpa batasan untuk pembelian rumah tapak dan apartemen, selama masa pajak 2026. PPN yang sebelumnya sudah diperlancar oleh pemerintah hingga Desember 2025 kini berlanjut hingga akhir tahun 2026.
Kebijakan ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang mengatur bahwa insentif pajak tidak ada batasan untuk penyerahan rumah tapak dan apartemen dengan harga jual kurang dari Rp 2 miliar. Harga jual lebih dari Rp 5 miliar, insentif hanya berlaku bagi hunian yang paling mahal.
Insentif ini tersedia bagi hunian siap huni, tetapi tidak ada batasan untuk pengembang. Pengusaha harus membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan dan melaporkan realisasi PPN ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang mengatur bahwa insentif pajak tidak ada batasan untuk penyerahan rumah tapak dan apartemen dengan harga jual kurang dari Rp 2 miliar. Harga jual lebih dari Rp 5 miliar, insentif hanya berlaku bagi hunian yang paling mahal.
Insentif ini tersedia bagi hunian siap huni, tetapi tidak ada batasan untuk pengembang. Pengusaha harus membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan dan melaporkan realisasi PPN ditanggung oleh pemerintah.