Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan peningkatan impor pakaian bekas ilegal telah memberikan tekanan serius kepada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Menurutnya, fenomena ini juga telah membanjiri Indonesia dengan porsinya yang jauh lebih besar dibandingkan data resmi. Pada 2024, impor pakaian bekas dari Malaysia saja tercatat mencapai sekitar 24 ribu ton.
"Industri tekstil dan produk tekstil adalah industri prioritas nasional untuk dikembangkan dalam jangka panjang," ujar Faisol di Rapat Bersama Komisi VI DPR RI. Namun, perlu diingat bahwa industri TPT memiliki peran strategis dalam menopang neraca perdagangan hingga mendukung penyerapan tenaga kerja.
Faisol juga menekankan bahwa tingginya peredaran pakaian bekas ilegal dapat membawa kerugian besar bagi negara. Menurutnya, impor pakaian bekas ilegal tidak dikenakan bea masuk, bea tambahan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini membuat pakaian bekas impor menjadi sangat murah dan bersaing dengan produk dalam negeri yang tentu saja terkena pajak.
"Angka ini menunjukkan peluang pasar domestik yang sangat besar dan seharusnya bisa dioptimalkan untuk memperkuat industri nasional, khususnya sektor TPT," kata Faisol. Untuk menekan peredaran pakaian bekas ilegal, Kementerian Perindustrian mendorong pengawasan dan penindakan dengan memperketat pengawasan pelabuhan dan jalur tidak resmi melalui koordinasi dengan Bea dan Cukai, TNI AL, Bakamla, serta kepolisian.
Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan strategi substitusi impor melalui penguatan dan branding produk fesyen industri kecil dan menengah (IKM), pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, serta program hilirisasi dan modernisasi mesin.
"Industri tekstil dan produk tekstil adalah industri prioritas nasional untuk dikembangkan dalam jangka panjang," ujar Faisol di Rapat Bersama Komisi VI DPR RI. Namun, perlu diingat bahwa industri TPT memiliki peran strategis dalam menopang neraca perdagangan hingga mendukung penyerapan tenaga kerja.
Faisol juga menekankan bahwa tingginya peredaran pakaian bekas ilegal dapat membawa kerugian besar bagi negara. Menurutnya, impor pakaian bekas ilegal tidak dikenakan bea masuk, bea tambahan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini membuat pakaian bekas impor menjadi sangat murah dan bersaing dengan produk dalam negeri yang tentu saja terkena pajak.
"Angka ini menunjukkan peluang pasar domestik yang sangat besar dan seharusnya bisa dioptimalkan untuk memperkuat industri nasional, khususnya sektor TPT," kata Faisol. Untuk menekan peredaran pakaian bekas ilegal, Kementerian Perindustrian mendorong pengawasan dan penindakan dengan memperketat pengawasan pelabuhan dan jalur tidak resmi melalui koordinasi dengan Bea dan Cukai, TNI AL, Bakamla, serta kepolisian.
Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan strategi substitusi impor melalui penguatan dan branding produk fesyen industri kecil dan menengah (IKM), pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, serta program hilirisasi dan modernisasi mesin.