Pria Lansia, 65 Tahun, Perkosa Remaja Berkali-kali Sampai Hamil di Jakarta Timur
Sebuah kasus perkosaan yang paling tidak diharapkan terjadi di Jakarta Timur, yaitu seorang pria berinisial KH, 65 tahun, yang ditangkap setelah memerkosa remaja berusia 16 tahun. Korban diperkosa oleh pelaku berkali-kali hingga akhirnya hamil.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini, korban dilaporkan ke polisi pada tanggal 1 Oktober 2025 setelah ibu korban curiga karena melihat badan korban yang makin besar. Ibu kandungnya kemudian bertanya kepada korban siapa yang menghamili dia, dan akhirnya diketahui bahwa pelaku adalah tetangga yang berdekatan dengan korban.
Pelaku ini awalnya sering memanggil korban ke rumahnya dan mengimpiungi uang maupun jajanan. Namun, setelah itu ia tidak pernah mengindahkannya lagi. Pihak kepolisian telah mengantongi barang bukti yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk visum et repertum dan pakaian daripada korban dan pelaku.
Pengacara KH saat ini belum bisa dihubungi untuk memberikan komentar. Namun, pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dihadapan pengadilan untuk menjelaskan tindakannya yang tidak pantas kepada korban.
Kasus ini menimbulkan perhatian masyarakat karena pelaku adalah seorang pria berusia 65 tahun yang masih memiliki kemampuan fisik untuk melakukan tindakan tersebut. Ini menjadi bukti bahwa terdapat kesadaran yang rendah mengenai hak-hak anak di masyarakat Indonesia.
Sementara itu, perlu dipertimbangkan juga bagaimana pihak kepolisian dapat meningkatkan penanggulangan kasus seperti ini di masa depan. Apakah ada kekurangan dalam sistem pendidikan, sosial, dan budaya yang menyebabkan pelaku memiliki sikap seperti itu? Bagaimana pihak kepolisian dapat mengatasi kasus-kasus seperti ini dengan lebih efektif?
Dalam beberapa tahun terakhir telah banyak kasus terkait penanggulangan anak di Indonesia, tetapi masih banyak pelaku yang melanggar hukum. Ini menuntut pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan penanggulangan ini.
Sebuah kasus perkosaan yang paling tidak diharapkan terjadi di Jakarta Timur, yaitu seorang pria berinisial KH, 65 tahun, yang ditangkap setelah memerkosa remaja berusia 16 tahun. Korban diperkosa oleh pelaku berkali-kali hingga akhirnya hamil.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini, korban dilaporkan ke polisi pada tanggal 1 Oktober 2025 setelah ibu korban curiga karena melihat badan korban yang makin besar. Ibu kandungnya kemudian bertanya kepada korban siapa yang menghamili dia, dan akhirnya diketahui bahwa pelaku adalah tetangga yang berdekatan dengan korban.
Pelaku ini awalnya sering memanggil korban ke rumahnya dan mengimpiungi uang maupun jajanan. Namun, setelah itu ia tidak pernah mengindahkannya lagi. Pihak kepolisian telah mengantongi barang bukti yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk visum et repertum dan pakaian daripada korban dan pelaku.
Pengacara KH saat ini belum bisa dihubungi untuk memberikan komentar. Namun, pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dihadapan pengadilan untuk menjelaskan tindakannya yang tidak pantas kepada korban.
Kasus ini menimbulkan perhatian masyarakat karena pelaku adalah seorang pria berusia 65 tahun yang masih memiliki kemampuan fisik untuk melakukan tindakan tersebut. Ini menjadi bukti bahwa terdapat kesadaran yang rendah mengenai hak-hak anak di masyarakat Indonesia.
Sementara itu, perlu dipertimbangkan juga bagaimana pihak kepolisian dapat meningkatkan penanggulangan kasus seperti ini di masa depan. Apakah ada kekurangan dalam sistem pendidikan, sosial, dan budaya yang menyebabkan pelaku memiliki sikap seperti itu? Bagaimana pihak kepolisian dapat mengatasi kasus-kasus seperti ini dengan lebih efektif?
Dalam beberapa tahun terakhir telah banyak kasus terkait penanggulangan anak di Indonesia, tetapi masih banyak pelaku yang melanggar hukum. Ini menuntut pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan penanggulangan ini.