Bejat yang Berkebaikan? Pria Lansia Perkosa Remaja Berkali-kali sampai Hamil
Sebuah kejadian yang menggelapkan hati masyarakat Jakarta Timur, dimana seorang pria berusia 65 tahun ditangkap setelah memerkosa remaja berusia 16 tahun di wilayah Cakung. Korban diperkosa oleh pelaku berkali-kali hingga akhirnya hamil.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kejadian tersebut terjadi sekitar awal tahun 2025 dan terakhir di hari Senin, tanggal 29 September 2025. Pelaku adalah tetangga yang rumahnya berdekatan dengan korban.
"Adapun dalam proses penyidikan ini pihak kepolisian sudah mengantongi barang bukti adanya visum et repertum, kemudian pakaian daripada anak korban satu setel, pakaian pelaku atau tersangka satu setel," ujarnya.
Sebelum ditangkap, pelaku sering memanggil korban ke rumahnya dan mengiming-imingi uang maupun jajanan. Pelaku memiliki warung di rumahnya yang menjadi titik awal pertemuan dengan korban.
Namun, lambat laun ibu korban curiga karena melihat badan korban yang makin besar. Ibu kandungnya kemudian menanyakan kepada korban siapa yang melakukan perbuatan itu dan menjelaskan bahwa pelaku adalah tersangka.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini mengejutkan masyarakat dan mengingatkan tentang pentingnya perlindungan anak serta kepatuhan hukum.
Dengan kasus seperti ini, kita tidak boleh terlalu bersemangat untuk menghakimi atau memandang terlalu serius. Kita harus ingat bahwa kejadian ini terjadi karena pelaku yang salah dan bukan karena korban yang salah.
Sebuah kejadian yang menggelapkan hati masyarakat Jakarta Timur, dimana seorang pria berusia 65 tahun ditangkap setelah memerkosa remaja berusia 16 tahun di wilayah Cakung. Korban diperkosa oleh pelaku berkali-kali hingga akhirnya hamil.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kejadian tersebut terjadi sekitar awal tahun 2025 dan terakhir di hari Senin, tanggal 29 September 2025. Pelaku adalah tetangga yang rumahnya berdekatan dengan korban.
"Adapun dalam proses penyidikan ini pihak kepolisian sudah mengantongi barang bukti adanya visum et repertum, kemudian pakaian daripada anak korban satu setel, pakaian pelaku atau tersangka satu setel," ujarnya.
Sebelum ditangkap, pelaku sering memanggil korban ke rumahnya dan mengiming-imingi uang maupun jajanan. Pelaku memiliki warung di rumahnya yang menjadi titik awal pertemuan dengan korban.
Namun, lambat laun ibu korban curiga karena melihat badan korban yang makin besar. Ibu kandungnya kemudian menanyakan kepada korban siapa yang melakukan perbuatan itu dan menjelaskan bahwa pelaku adalah tersangka.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini mengejutkan masyarakat dan mengingatkan tentang pentingnya perlindungan anak serta kepatuhan hukum.
Dengan kasus seperti ini, kita tidak boleh terlalu bersemangat untuk menghakimi atau memandang terlalu serius. Kita harus ingat bahwa kejadian ini terjadi karena pelaku yang salah dan bukan karena korban yang salah.