Pria Lansia Dijemuk Sampai Hamil, Ini Kisahnya
Sebuah kejadian yang membuat hati berdegup dengan rasa terkejut dan kecewa. Seorang pria berusia 65 tahun dari Jakarta Timur (Jaktim) didakwa mengkodrati seorang remaja berusia 16 tahun hingga korban hamil. Ya, kamu membaca itu benar. Pria ini dianggap sebagai "bejat" yang tidak memiliki batas usia.
Menurut Akp Sri Yatmini, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, kejadian tersebut terjadi sekitar awal tahun 2025 dan terakhir di hari Senin, tanggal 29 September 2025. Pelaku dipercaya adalah tetangga korban yang memiliki warung di rumahnya.
Ibu korban melaporkan kejadian ini kepada polisi pada 1 Oktober 2025, setelah menyadari bahwa anaknya semakin besar dan tidak biasa seperti sebelumnya. Ibu kandung korban kemudian menemukan tanda-tanda kekerasan dan meminta korban untuk diperiksa di sebuah klinik.
Dalam pemeriksaan tersebut, dokter menemukan bahwa hati korban sudah hamil. Pelaku tetap tidak mau mengakui perbuatanannya dan terus melancarkan aksi bejatnya. Lambat laun, ibu korban curiga dan meminta korban untuk memberitahu siapa yang melakukan perbuatan itu.
Akhirnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal penjara adalah 15 tahun. Kejadian ini jelas-jelas menunjukkan bahwa tidak ada batas usia yang aman untuk melakukan kekerasan terhadap anak.
Kejahatan seperti ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan fisik dan psikologis yang serius pada korban. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua untuk memahami bahwa setiap individu, tidak peduli usia atau statusnya, harus dihargai dan dilindungi dari kekerasan.
Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan mengatasi masalah ini secara serius.
Sebuah kejadian yang membuat hati berdegup dengan rasa terkejut dan kecewa. Seorang pria berusia 65 tahun dari Jakarta Timur (Jaktim) didakwa mengkodrati seorang remaja berusia 16 tahun hingga korban hamil. Ya, kamu membaca itu benar. Pria ini dianggap sebagai "bejat" yang tidak memiliki batas usia.
Menurut Akp Sri Yatmini, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, kejadian tersebut terjadi sekitar awal tahun 2025 dan terakhir di hari Senin, tanggal 29 September 2025. Pelaku dipercaya adalah tetangga korban yang memiliki warung di rumahnya.
Ibu korban melaporkan kejadian ini kepada polisi pada 1 Oktober 2025, setelah menyadari bahwa anaknya semakin besar dan tidak biasa seperti sebelumnya. Ibu kandung korban kemudian menemukan tanda-tanda kekerasan dan meminta korban untuk diperiksa di sebuah klinik.
Dalam pemeriksaan tersebut, dokter menemukan bahwa hati korban sudah hamil. Pelaku tetap tidak mau mengakui perbuatanannya dan terus melancarkan aksi bejatnya. Lambat laun, ibu korban curiga dan meminta korban untuk memberitahu siapa yang melakukan perbuatan itu.
Akhirnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal penjara adalah 15 tahun. Kejadian ini jelas-jelas menunjukkan bahwa tidak ada batas usia yang aman untuk melakukan kekerasan terhadap anak.
Kejahatan seperti ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan fisik dan psikologis yang serius pada korban. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua untuk memahami bahwa setiap individu, tidak peduli usia atau statusnya, harus dihargai dan dilindungi dari kekerasan.
Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan mengatasi masalah ini secara serius.