Tersangka Pria Lansia Perkosa Remaja Berusia 16 Tahun, Hamil
Sebuah kejadian perkosaan yang sangat mengesankan terjadi di Jakarta Timur, dimana seorang pria berinisial KH (65 tahun) ditangkap setelah memerkosa remaja berusia 16 tahun. Korban diperkosa oleh pelaku berkali-kali hingga hamil.
Menurut Akp Sri Yatmini, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, kejadian tersebut terjadi sekitar awal tahun 2025 dan terakhir di hari Senin, tanggal 29 September 2025. Korban sering dipanggil ke rumah pelaku, yang memiliki warung di rumahnya. Pelaku mengiming-imingi uang maupun jajanan kepada korban.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, ibu korban curiga karena melihat badan korban yang makin besar. Ibu kandungnya kemudian bertanya pada siapa yang melakukan perbuatan tersebut, dan akhirnya disebutkan bahwa pelaku adalah tersangka.
Penyelidikan telah menemukan barang bukti adanya visum et repertum (catatan medis) dan pakaian korban satu setel serta pakaian pelaku satu setel. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti betapa seriusnya perbuatan bejat terhadap anak-anak dan perlu dari semua pihak untuk menghentikan kejahatan ini.
Sebuah kejadian perkosaan yang sangat mengesankan terjadi di Jakarta Timur, dimana seorang pria berinisial KH (65 tahun) ditangkap setelah memerkosa remaja berusia 16 tahun. Korban diperkosa oleh pelaku berkali-kali hingga hamil.
Menurut Akp Sri Yatmini, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, kejadian tersebut terjadi sekitar awal tahun 2025 dan terakhir di hari Senin, tanggal 29 September 2025. Korban sering dipanggil ke rumah pelaku, yang memiliki warung di rumahnya. Pelaku mengiming-imingi uang maupun jajanan kepada korban.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, ibu korban curiga karena melihat badan korban yang makin besar. Ibu kandungnya kemudian bertanya pada siapa yang melakukan perbuatan tersebut, dan akhirnya disebutkan bahwa pelaku adalah tersangka.
Penyelidikan telah menemukan barang bukti adanya visum et repertum (catatan medis) dan pakaian korban satu setel serta pakaian pelaku satu setel. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti betapa seriusnya perbuatan bejat terhadap anak-anak dan perlu dari semua pihak untuk menghentikan kejahatan ini.