Tim hukum pakar telematika Roy Suryo mengedarkan sikap keras menolak wacana mediasi untuk penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Mereka berpendapat, usulan itu tidak hanya keliru tetapi juga dianggap menyesatkan substansi perkara.
"Kasus ini bukan bisa 'didamaikan' begitu saja," kata Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo. "Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran." Ia juga menolak gagasan tokoh-tokoh lain seperti Faizal Assegaf dan Prof Jimly Asshiddiqie yang ingin melibatkan mediasi dalam kasus ini.
Khozinudin menyindir mereka yang sudah membuka ruang mediasi, termasuk Faizal Assegaf dan Prof Jimly Asshiddiqie. Ia mengingatkan bahwa dalam perkara perdata terkait Jokowi, pihak yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam proses mediasi.
"Kemarin waktu saat kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali dimediasi justru tidak pernah hadir. Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan," kata dia.
Khozinudin juga menolak agar Komisi Reformasi Polri 'kepo' dalam urusan ijazah. Ia mengatakan bahwa fokus mereka harus pada institusi Polri yang sudah ada, bukan sibuk ngurusin ijazah Jokowi.
"Dan kepada tim reformasi Polri, semestinya fokus ngurusin institusi Polri, baik mengawasi tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, institusional, bukan sibuk ngurusin ijazah Jokowi," katanya.
"Kasus ini bukan bisa 'didamaikan' begitu saja," kata Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo. "Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran." Ia juga menolak gagasan tokoh-tokoh lain seperti Faizal Assegaf dan Prof Jimly Asshiddiqie yang ingin melibatkan mediasi dalam kasus ini.
Khozinudin menyindir mereka yang sudah membuka ruang mediasi, termasuk Faizal Assegaf dan Prof Jimly Asshiddiqie. Ia mengingatkan bahwa dalam perkara perdata terkait Jokowi, pihak yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam proses mediasi.
"Kemarin waktu saat kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali dimediasi justru tidak pernah hadir. Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan," kata dia.
Khozinudin juga menolak agar Komisi Reformasi Polri 'kepo' dalam urusan ijazah. Ia mengatakan bahwa fokus mereka harus pada institusi Polri yang sudah ada, bukan sibuk ngurusin ijazah Jokowi.
"Dan kepada tim reformasi Polri, semestinya fokus ngurusin institusi Polri, baik mengawasi tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, institusional, bukan sibuk ngurusin ijazah Jokowi," katanya.