KPK Minta Segera Lapor, Pada Tahun 2025 Hanya 32,52 Persen Penyelenggara Negara Melaporkan Harta Kekayaan.
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara, Komisi Pertahanan dan Keamanan Nasional (KPK) mengetatkan penegakan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pada 31 Januari 2026, sekitar 32,52 persen penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN. Namun, kepatuhan ini masih perlu ditingkatkan. Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
"Dengan meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN, kita dapat membangun integritas yang lebih kuat dan mencegah korupsi sejak dini," kata dia.
Seluruh penyelenggara negara, termasuk pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, kepala daerah, serta direksi BUMN dan BUMD, diwajibkan untuk melaporkan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
KPK mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN untuk segera menyampaikan laporannya.
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara, Komisi Pertahanan dan Keamanan Nasional (KPK) mengetatkan penegakan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pada 31 Januari 2026, sekitar 32,52 persen penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN. Namun, kepatuhan ini masih perlu ditingkatkan. Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
"Dengan meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN, kita dapat membangun integritas yang lebih kuat dan mencegah korupsi sejak dini," kata dia.
Seluruh penyelenggara negara, termasuk pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, kepala daerah, serta direksi BUMN dan BUMD, diwajibkan untuk melaporkan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
KPK mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN untuk segera menyampaikan laporannya.