Kasus judi online ternyata memiliki skala yang sangat luas, menurut Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dalam keterangan tertulis Jumat ini, dia mengatakan bahwa situs-situs judi online yang ditangkap beroperasi dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir dan telah meraup omzet ratusan miliar rupiah.
Situs judi online tersebut termasuk T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri tidak hanya difokuskan pada penangkapan pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui sejauh mana aliran dana dan ke mana saja.
Selain itu, penyelidik juga akan memeriksa barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor), ahli laboratorium forensik, ahli ITE, dan berkordinasi dengan pihak perbankan terkait rekening bank milik para tersangka serta koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dan kejaksaan.
Situs judi online tersebut termasuk T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri tidak hanya difokuskan pada penangkapan pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui sejauh mana aliran dana dan ke mana saja.
Selain itu, penyelidik juga akan memeriksa barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor), ahli laboratorium forensik, ahli ITE, dan berkordinasi dengan pihak perbankan terkait rekening bank milik para tersangka serta koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dan kejaksaan.