Bareskrim polisi menemukan ulah licik di balik maraknya vape dengan obat keras seperti etomidate. "Etomidate asli adalah obat bius, jadi masuk dalam golongan obat-obatan", ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, kepala Bareskrim Polri Dirtipidnarkoba.
Jaringan narkoba telah memanipulasi etomidate untuk dijual dan digunakan oleh pengguna. Karena itu, vape dengan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika. Namun, polisi tetap akan menindak peredaran zat adiktif tersebut secara ilegal.
"Eko memastikan keputusan melampirkan etomidate dalam kategori narkotika atau psikotropika adalah kewenangan Kementerian Kesehatan", jelas Eko. Ia juga menyatakan bahwa peredaran vape dengan etomidate akan tetap ditindak karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Intinya bisa ditindak, bahkan jika diinfo, saya langsung tindak", imbuhnya.
Jaringan narkoba telah memanipulasi etomidate untuk dijual dan digunakan oleh pengguna. Karena itu, vape dengan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika. Namun, polisi tetap akan menindak peredaran zat adiktif tersebut secara ilegal.
"Eko memastikan keputusan melampirkan etomidate dalam kategori narkotika atau psikotropika adalah kewenangan Kementerian Kesehatan", jelas Eko. Ia juga menyatakan bahwa peredaran vape dengan etomidate akan tetap ditindak karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Intinya bisa ditindak, bahkan jika diinfo, saya langsung tindak", imbuhnya.