Dua bos di perusahaan yang terlibat dalam dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun, yaitu Direktur Utama PT DSI (Direktur Utama) dan Komisaris PT DSI (Komisaris), telah ditahan oleh Bareskrim Polri. Penahanan ini dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 9 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa Direktur Utama PT DSI dan Komisaris tersebut dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, yaitu mulai hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026.
Menurut Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam proses pemeriksaan, Direktur Utama PT DSI telah dicecar oleh penyidikan terkait perkara tersebut dengan sebanyak 85 pertanyaan. Sedangkan tersangka atas nama Komisaris telah diajukan 138 pertanyaan.
Aksi penipuan ini dilakukan oleh PT DSI dengan membuat proyek fiktif, menyebutkan Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Tiga tersangka dalam perkara ini adalah Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Komisaris PT DSI, dan Direktur Utama dan pemegang saham PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Sementara itu, sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa Direktur Utama PT DSI dan Komisaris tersebut dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, yaitu mulai hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026.
Menurut Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam proses pemeriksaan, Direktur Utama PT DSI telah dicecar oleh penyidikan terkait perkara tersebut dengan sebanyak 85 pertanyaan. Sedangkan tersangka atas nama Komisaris telah diajukan 138 pertanyaan.
Aksi penipuan ini dilakukan oleh PT DSI dengan membuat proyek fiktif, menyebutkan Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Tiga tersangka dalam perkara ini adalah Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Komisaris PT DSI, dan Direktur Utama dan pemegang saham PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Sementara itu, sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.