Kurir narkoba menemukan ekstasi senilai Rp 207 miliar di Tol Trans Sumatera, Lampung. Muhammad Raffi (42) ditangkap oleh Polri setelah melarikan diri usai mengalami kecelakaan di Tol Trans Sumatera, Kamis (20/11). Dia diperkirakan memiliki ekstasi senilai Rp 207 miliar yang kemudian dibawa pulang dan dibuka saat melihat ada pengawasnya. Dengan demikian, dia berusaha kabur ke arah perkampungan dan mencari jalan raya.
Dalam kondisi panik, Raffi berhasil meloloskan diri dengan menuruni jurang samping jalan tol dan kemudian melanjutkan pelarinya menggunakan jalur darat. Dia sempat beristirahat di sebuah apartemen di Kalideres, Jakarta Barat.
Raffi adalah 'pemain lama' di dunia narkoba. Sebelumnya, dia pernah divonis di kasus narkoba dan dinyatakan melakukan kesalahan dengan berpengaruh besar terhadap masyarakat.
Tersangka Raffi dan barang buktinya saat ini disita oleh Bareskrim Polri. Penyidik saat ini masih mengembangkan pengungkapan kasus tersebut untuk mengejar bandar di atas tersangka.
Dalam kondisi panik, Raffi berhasil meloloskan diri dengan menuruni jurang samping jalan tol dan kemudian melanjutkan pelarinya menggunakan jalur darat. Dia sempat beristirahat di sebuah apartemen di Kalideres, Jakarta Barat.
Raffi adalah 'pemain lama' di dunia narkoba. Sebelumnya, dia pernah divonis di kasus narkoba dan dinyatakan melakukan kesalahan dengan berpengaruh besar terhadap masyarakat.
Tersangka Raffi dan barang buktinya saat ini disita oleh Bareskrim Polri. Penyidik saat ini masih mengembangkan pengungkapan kasus tersebut untuk mengejar bandar di atas tersangka.