Pemanggilan kedua Halim Kalla sebagai tersangka dalam kasus pengadaan PLTU 1 Kalbar yang mangkrak, dilayangkan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri hari ini. Menurut Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, pemanggilan kedua ini dilayangkan karenaHalim Kalla mengajukan alasan kesehatannya.
Sebelumnya, Halim Kalla telah diminta hadir pada pemanggilan pertama, tetapi ia mengajukan penundaan karena sakit. Namun, tidak ada konfirmasi seberapa apakah tersangka ini akan hadir untuk pemanggilan kedua ini.
Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalbar yang mangkrak dan mengenai empat terduga, termasuk Halim Kalla. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hartanto Yohanes Lim, Fahmi Mochtar sebagai Direktur Utama PLN periode 2008-2009, dan Dirut PT BRN dengan inisial RR.
Kasus ini mengenai kasus korupsi yang dugaan berdampak terhadap negara sebesar Rp1,3 triliun.
Sebelumnya, Halim Kalla telah diminta hadir pada pemanggilan pertama, tetapi ia mengajukan penundaan karena sakit. Namun, tidak ada konfirmasi seberapa apakah tersangka ini akan hadir untuk pemanggilan kedua ini.
Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalbar yang mangkrak dan mengenai empat terduga, termasuk Halim Kalla. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hartanto Yohanes Lim, Fahmi Mochtar sebagai Direktur Utama PLN periode 2008-2009, dan Dirut PT BRN dengan inisial RR.
Kasus ini mengenai kasus korupsi yang dugaan berdampak terhadap negara sebesar Rp1,3 triliun.