PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengalami kasus penyalahgunaan proyek fiktif yang menggunakan data dari borrower yang masih dalam perjanjian aktif. Modus ini dilakukan oleh PT DSI sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Pihak PT DSI digunakan kembali data dari borrower yang belum diverifikasi sebelumnya untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, para lender yang tidak menyadari bahwa mereka menggunakan data dari borrower yang masih aktif di dalam perjanjian angsuran, diarahkan untuk melakukan investasi pada proyek-proyek yang dibuat oleh PT DSI. Setelah itu, ketika para lender melakukan penarikan atau withdrawalan dana pendanaan yang telah jatuh tempo pada bulan Juni 2025, ternyata tidak bisa ditarik.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI. Juga, telah menyita beberapa barang bukti elektronik, dokumen dan surat terkait dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI.
Dalam kasus ini, para lender yang tidak menyadari bahwa mereka menggunakan data dari borrower yang masih aktif di dalam perjanjian angsuran, diarahkan untuk melakukan investasi pada proyek-proyek yang dibuat oleh PT DSI. Setelah itu, ketika para lender melakukan penarikan atau withdrawalan dana pendanaan yang telah jatuh tempo pada bulan Juni 2025, ternyata tidak bisa ditarik.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI. Juga, telah menyita beberapa barang bukti elektronik, dokumen dan surat terkait dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI.