Bareskrim Polri Bongkar Kasus Akses Ilegal Situs Kripto di London
Polisi setelah melakukan operasi bareskrim telah menangkap seorang tersangka terkait kasus ilegal akses ke situs kripto asal London, yaitu Finalto International Limited. Perusahaan tersebut memiliki platform digital Markets.com.
Menurut wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, tim penyidik menangkap HS pada 15 September 2025 terkait dengan kasus ini. Modus yang digunakan oleh tersangka adalah manipulasi pembelian aset kripto pada platform tersebut.
Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli dan sehingga pihak platform Markets.com secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang di-input oleh pelaku.
USDT adalah mata uang kripto yang dikeluarkan Tether Limited, termasuk stablecoin yang nilainya dipatok 1:1 dengan mata uang AS. Tersangka memiliki latar belakang sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer serta mengenal perdagangan mata uang kripto sejak 2017.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin. Data tersebut didapatkan dengan cara mencari data dalam bentuk E-KTP di website www.opensea.io.
Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan Finalto International Limited mengalami kerugian sebesar Rp6.673.440.000. Penyidik juga menyita barang bukti berupa laptop, handphone, cold wallet, kartu ATM, CPU, serta ruko dengan luas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Tersangka dijerat Pasal 46 dan/atau Pasal 30 ayat 2, serta Pasal 48 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Polisi setelah melakukan operasi bareskrim telah menangkap seorang tersangka terkait kasus ilegal akses ke situs kripto asal London, yaitu Finalto International Limited. Perusahaan tersebut memiliki platform digital Markets.com.
Menurut wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, tim penyidik menangkap HS pada 15 September 2025 terkait dengan kasus ini. Modus yang digunakan oleh tersangka adalah manipulasi pembelian aset kripto pada platform tersebut.
Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli dan sehingga pihak platform Markets.com secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang di-input oleh pelaku.
USDT adalah mata uang kripto yang dikeluarkan Tether Limited, termasuk stablecoin yang nilainya dipatok 1:1 dengan mata uang AS. Tersangka memiliki latar belakang sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer serta mengenal perdagangan mata uang kripto sejak 2017.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin. Data tersebut didapatkan dengan cara mencari data dalam bentuk E-KTP di website www.opensea.io.
Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan Finalto International Limited mengalami kerugian sebesar Rp6.673.440.000. Penyidik juga menyita barang bukti berupa laptop, handphone, cold wallet, kartu ATM, CPU, serta ruko dengan luas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Tersangka dijerat Pasal 46 dan/atau Pasal 30 ayat 2, serta Pasal 48 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.