Polri Bungkus Kasus Judi Online Internasional, 20 Orang Ditangkap
Jumlah kasus yang menular di masyarakat Indonesia terus berlanjut. Kini, Bareskrim Polri telah menangkap 20 tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional. Tersangka ini terdiri dari beberapa wilayah termasuk Jakarta Utara dan Cianjur.
Dalam keterangan tertulis di Hari Jumat (2/1), Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan polisi yang didapatkan Subdit III Dittipidum.
Dalam keterangan tersebut, Brigjen Wira menjelaskan 20 orang tersangka itu dianggap sebagai administrator, operator dan pemilik atau modal situs judi online. Sitas tersebut merupakan T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV) dan 1XBET.
Bareskrim Polri berjanji tidak akan menghentikan penyelidikan kasus ini. Penyidik akan terus menelusuri aliran dana, aset serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pencucian uang.
Jumlah kasus yang menular di masyarakat Indonesia terus berlanjut. Kini, Bareskrim Polri telah menangkap 20 tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional. Tersangka ini terdiri dari beberapa wilayah termasuk Jakarta Utara dan Cianjur.
Dalam keterangan tertulis di Hari Jumat (2/1), Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan polisi yang didapatkan Subdit III Dittipidum.
Dalam keterangan tersebut, Brigjen Wira menjelaskan 20 orang tersangka itu dianggap sebagai administrator, operator dan pemilik atau modal situs judi online. Sitas tersebut merupakan T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV) dan 1XBET.
Bareskrim Polri berjanji tidak akan menghentikan penyelidikan kasus ini. Penyidik akan terus menelusuri aliran dana, aset serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pencucian uang.