Bareskrim Asistensi Perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan: Polri Berkoordinasi Dalam Mengatasi Kasus Perundungan yang Bikin Korban Meninggal
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan bahwa Bareskrim akan melakukan asistensi terhadap kasus perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan. Kasus ini melibatkan seorang anak bernama MH (13) yang meninggal usai sempat menjalani perawatan medis di dua rumah sakit.
Asisten Bareskrim ini berjanji bahwa kasus-kasus seperti ini akan dipertimbangkan dengan cepat dan terukur. "Kami melakukan asistensi terhadap jajaran wilayah untuk memastikan setiap laporan perundungan, terutama yang melibatkan anak, ditangani secara profesional, berperspektif korban, dan sesuai UU SPPA," kata Nurul.
Nurul juga mengungkap bahwa pencegahan kasus-kasus ini dilakukan dengan menggelar edukasi dan kolaborasi. Kemudian, dilakukan penguatan sistem perlindungan anak. Hal ini tentunya untuk mencegah kasus-kasus perundungan seperti yang terjadi di SMPN 19 Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, Kombes Victor Daniel Henry Inkiriwang, juga menyatakan bahwa polisi akan mendalami rekam medis MH (13) untuk mengetahui riwayat kesehatan korban. Dengan demikian, bisa diketahui apakah korban sebelumnya sudah memiliki penyakit bawaan.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga melakukan asistensi ke daerah-daerah yang memiliki penanganan kasus perundungan yang sama. Hal ini menjadi cara pertama yang dilakukan agar penanganannya cepat dan efektif.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan bahwa Bareskrim akan melakukan asistensi terhadap kasus perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan. Kasus ini melibatkan seorang anak bernama MH (13) yang meninggal usai sempat menjalani perawatan medis di dua rumah sakit.
Asisten Bareskrim ini berjanji bahwa kasus-kasus seperti ini akan dipertimbangkan dengan cepat dan terukur. "Kami melakukan asistensi terhadap jajaran wilayah untuk memastikan setiap laporan perundungan, terutama yang melibatkan anak, ditangani secara profesional, berperspektif korban, dan sesuai UU SPPA," kata Nurul.
Nurul juga mengungkap bahwa pencegahan kasus-kasus ini dilakukan dengan menggelar edukasi dan kolaborasi. Kemudian, dilakukan penguatan sistem perlindungan anak. Hal ini tentunya untuk mencegah kasus-kasus perundungan seperti yang terjadi di SMPN 19 Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, Kombes Victor Daniel Henry Inkiriwang, juga menyatakan bahwa polisi akan mendalami rekam medis MH (13) untuk mengetahui riwayat kesehatan korban. Dengan demikian, bisa diketahui apakah korban sebelumnya sudah memiliki penyakit bawaan.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga melakukan asistensi ke daerah-daerah yang memiliki penanganan kasus perundungan yang sama. Hal ini menjadi cara pertama yang dilakukan agar penanganannya cepat dan efektif.