Bareskrim Ambil Kasus Mobil Bawa Ekstasi di Lampung, Penanganan Percepat untuk Tegaskan Pemerintah
Tol Bakauheni. Bareskrim Polri mengambil alih kasus mobil pengangkut 207 ribu butir pil ekstasi yang disita akhir pekan lalu. Sebelumnya, mobil itu mengalami kecelakaan di Tol Sumatera Jalur Terbanggi-Bakauheni Km 136. Setelah kejadian itu, terungkap ada enam tas besar yang berisi kantong ekstasi.
Dalam penanganan ini, Bareskrim Polri menekankan untuk mempercepat proses pengungkapan untuk mengatasi kemungkinan adanya jaringan narkoba lintas provinsi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa keputusan untuk mengambil alih kasus ini diambil dengan tujuan tersebut.
Eko menjelaskan, sebelumnya pihak penegak hukum telah melakukan pengecekan laboratorium terhadap pil ekstasi yang disita. Hasilnya, pil ekstasi yang disita mencapai 207 ribu Rp. Jika ini adalah jumlah akhir dari narkoba yang dibawa oleh pemilik mobil itu, maka totalnya bisa mencapai Rp2,07 miliar.
Kemudian, Eko juga menjelaskan mengenai lencana Polri yang diketahui ada di dalam mobil tersebut saat kecelakaan terjadi. Pihak penegak hukum menyatakan bahwa lencana itu tidak menunjukkan keterlibatan suatu instansi manapun, padahal dari pengakuan tersangka itu, terdapat informasi tentang asal-usul lencana tersebut yang bisa dibeli di mana saja, terutama disepanjang toko perlengkapan TNI/Polri.
Sampai saat ini, pelaku masih dalam pengejaran.
Tol Bakauheni. Bareskrim Polri mengambil alih kasus mobil pengangkut 207 ribu butir pil ekstasi yang disita akhir pekan lalu. Sebelumnya, mobil itu mengalami kecelakaan di Tol Sumatera Jalur Terbanggi-Bakauheni Km 136. Setelah kejadian itu, terungkap ada enam tas besar yang berisi kantong ekstasi.
Dalam penanganan ini, Bareskrim Polri menekankan untuk mempercepat proses pengungkapan untuk mengatasi kemungkinan adanya jaringan narkoba lintas provinsi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa keputusan untuk mengambil alih kasus ini diambil dengan tujuan tersebut.
Eko menjelaskan, sebelumnya pihak penegak hukum telah melakukan pengecekan laboratorium terhadap pil ekstasi yang disita. Hasilnya, pil ekstasi yang disita mencapai 207 ribu Rp. Jika ini adalah jumlah akhir dari narkoba yang dibawa oleh pemilik mobil itu, maka totalnya bisa mencapai Rp2,07 miliar.
Kemudian, Eko juga menjelaskan mengenai lencana Polri yang diketahui ada di dalam mobil tersebut saat kecelakaan terjadi. Pihak penegak hukum menyatakan bahwa lencana itu tidak menunjukkan keterlibatan suatu instansi manapun, padahal dari pengakuan tersangka itu, terdapat informasi tentang asal-usul lencana tersebut yang bisa dibeli di mana saja, terutama disepanjang toko perlengkapan TNI/Polri.
Sampai saat ini, pelaku masih dalam pengejaran.