Hari ini Barantin berhasil memusnahkan 494 kotak berisi udang terkontaminasi Cesium-137 dengan tangan yang ketat. Kegiatan pemusnahan itu dilakukan bersama Satgas Penanganan Cesium-137 sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keamanan pangan dan sumber daya hayati Indonesia.
Direktur Karantina Ikan, Akhmad Alfaraby, menyatakan komitmennya dalam mengawal keamanan pangan dan melindungi sumber daya hayati nasional. Ia menuturkan bahwa Barantin telah melakukan pemusnahan produk udang yang terkontaminasi Cesium-137 sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan setiap komoditas pangan yang beredar tetap aman dan sehat.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk memastikan keamanan pangan," katanya. Pemusnahan itu dilakukan dengan menggunakan insinerator tipe vertical stoker yang dilengkapi peralatan pengendalian emisi udara dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS).
Deputi Pengendali Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, menambahkan bahwa pemusnahan itu menggunakan protokol keamanan radiasi dan keamanan lingkungan yang ketat. Abu hasil insinerasi diolah lebih lanjut, kemudian ditempatkan di lahan timbus (landfill).
"Satu kali proses pemusnahan memerlukan waktu empat jam, kita akan musnahkan hari ini 1 ton, kemudian akan kita lanjutkan," kata Rasio. Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan pangan dan sumber daya hayati Indonesia.
Direktur Karantina Ikan, Akhmad Alfaraby, menyatakan komitmennya dalam mengawal keamanan pangan dan melindungi sumber daya hayati nasional. Ia menuturkan bahwa Barantin telah melakukan pemusnahan produk udang yang terkontaminasi Cesium-137 sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan setiap komoditas pangan yang beredar tetap aman dan sehat.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk memastikan keamanan pangan," katanya. Pemusnahan itu dilakukan dengan menggunakan insinerator tipe vertical stoker yang dilengkapi peralatan pengendalian emisi udara dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS).
Deputi Pengendali Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, menambahkan bahwa pemusnahan itu menggunakan protokol keamanan radiasi dan keamanan lingkungan yang ketat. Abu hasil insinerasi diolah lebih lanjut, kemudian ditempatkan di lahan timbus (landfill).
"Satu kali proses pemusnahan memerlukan waktu empat jam, kita akan musnahkan hari ini 1 ton, kemudian akan kita lanjutkan," kata Rasio. Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan pangan dan sumber daya hayati Indonesia.