Bapanas Ancam Pencabutan Izin dan Penjara untuk Pelanggar Harga dan Mutu Beras
Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI telah menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang memainkan harga, label, atau mutu beras yang tidak sesuai. Hal ini disampaikan oleh Hermawan, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, dalam rapat koordinasi pengendalian harga beras di Makassar, Rabu.
Menurut Hermawan, jika informasi pada label tidak sesuai dengan isi atau mutu tidak sesuai hasil lab, maka dikenakan pidana. Penegasan ini dilakukan setelah ditemukan adanya manipulasi terkait label dan mutu beras yang membuat beberapa produsen dan pedagang menjual beras di atas harga tertinggi (HET).
Batas maksimal patahan untuk beras premium adalah 15 persen, sedangkan di atas 16 persen termasuk kategori medium. Jika pelanggar tetap mengulangi kesalahan, maka sanksi berat akan diberlakukan, yaitu pencabutan izin dan penegakan hukum pidana.
Bapanas telah menetapkan sanksi administratif bagi pelanggar yang diterapkan dalam satu hingga dua minggu ke depan. Jika diabaikan, maka proses penegakan hukum akan dimulai. Investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim telah menemukan bahwa 36 orang terlibat dalam praktik ini.
Sanksi ini juga berlaku untuk oknum dari pemerintah daerah, TNI, atau Polri yang ditemukan terlibat dalam pelanggaran ini. Hermawan mengungkapkan bahwa wilayah Sulawesi Selatan masih aman karena stok cukup, namun jika terjadi keterlibatan oknum, maka mereka juga akan dikenakan sanksi hukum pidana yang sama.
Bapanas telah mengirimkan surat teguran kepada produsen dan pedagang yang menjual beras di atas HET. Sanksi ini ditujukan untuk mencegah praktik manipulasi harga dan mutu beras yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan.
Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI telah menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang memainkan harga, label, atau mutu beras yang tidak sesuai. Hal ini disampaikan oleh Hermawan, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, dalam rapat koordinasi pengendalian harga beras di Makassar, Rabu.
Menurut Hermawan, jika informasi pada label tidak sesuai dengan isi atau mutu tidak sesuai hasil lab, maka dikenakan pidana. Penegasan ini dilakukan setelah ditemukan adanya manipulasi terkait label dan mutu beras yang membuat beberapa produsen dan pedagang menjual beras di atas harga tertinggi (HET).
Batas maksimal patahan untuk beras premium adalah 15 persen, sedangkan di atas 16 persen termasuk kategori medium. Jika pelanggar tetap mengulangi kesalahan, maka sanksi berat akan diberlakukan, yaitu pencabutan izin dan penegakan hukum pidana.
Bapanas telah menetapkan sanksi administratif bagi pelanggar yang diterapkan dalam satu hingga dua minggu ke depan. Jika diabaikan, maka proses penegakan hukum akan dimulai. Investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim telah menemukan bahwa 36 orang terlibat dalam praktik ini.
Sanksi ini juga berlaku untuk oknum dari pemerintah daerah, TNI, atau Polri yang ditemukan terlibat dalam pelanggaran ini. Hermawan mengungkapkan bahwa wilayah Sulawesi Selatan masih aman karena stok cukup, namun jika terjadi keterlibatan oknum, maka mereka juga akan dikenakan sanksi hukum pidana yang sama.
Bapanas telah mengirimkan surat teguran kepada produsen dan pedagang yang menjual beras di atas HET. Sanksi ini ditujukan untuk mencegah praktik manipulasi harga dan mutu beras yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan.