Pemerintah secara mendadak mengangkat pegawai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) menjadi ASN atau PPPK (Aparatur Sipil Negara/Perjanjian Kerja), padahal banyak sekali guru honorer yang belum jelas nasibnya.
Dalam beberapa minggu terakhir, kebijakan ini mendapat kritik dari berbagai pihak, mulai dari koalisi guru hingga lembaga pendidikan. Mereka mengatakan bahwa prioritas penanggulangan gizi harus diberikan kepada para pembantu proyek makan bergizi gratis (MBG), yang merupakan "garda terdepan" dalam kegiatan ini.
Menurut Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, BGN Nanik Sudaryati Deyang, istilah "pegawai SPPG" hanya merujuk pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis. Hal ini berbeda dengan para relawan yang tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Namun, kebijakan ini tetap mendapat kritik dari lembaga pendidikan dan koalisi guru. Mereka mengatakan bahwa prioritas penanggulangan gizi harus diberikan kepada para pembantu proyek MBG, sehingga pemerintah harus memprioritaskan pengangkatan PPPK bagi mereka.
"Ketika MBG yang jelas-jelas di-support dari pendidikan, maka harusnya kepastian guru-guru yang lebih dulu menjadi ASN atau PPPK," kata Cecep Darmawan, guru besar ilmu politik di Universitas Pendidikan Indonesia.
Pemerintah menetapkan Rp 223 triliun dari total Rp 335 triliun dana MBG 2026 berasal dari anggaran pendidikan. Padahal, kebijakan ini mendapat kritik karena dapat menciptakan ketidakadilan struktural dalam kebijakan publik.
"Dengan demikian, logika pengangkatan PPPK guru, selaku garda terdepan kemajuan pendidikan, lebih prioritas dibanding pegawai SPPG," kata Cecep.
Pengangkatan PPPK bagi para pembantu proyek MBG dilakukan dalam waktu yang cukup singkat, sementara kebijakan serupa bagi guru honorer harus memakan waktu bertahun-tahun.
Dalam beberapa minggu terakhir, kebijakan ini mendapat kritik dari berbagai pihak, mulai dari koalisi guru hingga lembaga pendidikan. Mereka mengatakan bahwa prioritas penanggulangan gizi harus diberikan kepada para pembantu proyek makan bergizi gratis (MBG), yang merupakan "garda terdepan" dalam kegiatan ini.
Menurut Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, BGN Nanik Sudaryati Deyang, istilah "pegawai SPPG" hanya merujuk pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis. Hal ini berbeda dengan para relawan yang tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Namun, kebijakan ini tetap mendapat kritik dari lembaga pendidikan dan koalisi guru. Mereka mengatakan bahwa prioritas penanggulangan gizi harus diberikan kepada para pembantu proyek MBG, sehingga pemerintah harus memprioritaskan pengangkatan PPPK bagi mereka.
"Ketika MBG yang jelas-jelas di-support dari pendidikan, maka harusnya kepastian guru-guru yang lebih dulu menjadi ASN atau PPPK," kata Cecep Darmawan, guru besar ilmu politik di Universitas Pendidikan Indonesia.
Pemerintah menetapkan Rp 223 triliun dari total Rp 335 triliun dana MBG 2026 berasal dari anggaran pendidikan. Padahal, kebijakan ini mendapat kritik karena dapat menciptakan ketidakadilan struktural dalam kebijakan publik.
"Dengan demikian, logika pengangkatan PPPK guru, selaku garda terdepan kemajuan pendidikan, lebih prioritas dibanding pegawai SPPG," kata Cecep.
Pengangkatan PPPK bagi para pembantu proyek MBG dilakukan dalam waktu yang cukup singkat, sementara kebijakan serupa bagi guru honorer harus memakan waktu bertahun-tahun.