Pengacara yang menggagalkan hidup pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya mendapat hukuman. Banding kandas, Razman Arif Nasution dihukum 1,5 tahun penjara.
Banding yang dia mintakan terhadap putusannya sebelumnya diketok oleh majelis hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu. Pasalnya, ada penolakan dari pengadilan banding terhadap putusannya. Majelis tersebut menilai banding Razman tidak masuk akal.
Razman sendiri dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri pada tingkat kasus ini. Namun, putusannya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku setelah bandingnya diketok oleh majelis hakim tersebut.
Pengacara yang bersalah ini dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Selain itu, dia juga terbukti bersama-sama melakukan fitnah.
Kasus ini bermula pada 2022 lalu. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik bersama dengan Putri Iqlima Aprilia. Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta.
Banding yang dia mintakan terhadap putusannya sebelumnya diketok oleh majelis hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu. Pasalnya, ada penolakan dari pengadilan banding terhadap putusannya. Majelis tersebut menilai banding Razman tidak masuk akal.
Razman sendiri dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri pada tingkat kasus ini. Namun, putusannya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku setelah bandingnya diketok oleh majelis hakim tersebut.
Pengacara yang bersalah ini dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Selain itu, dia juga terbukti bersama-sama melakukan fitnah.
Kasus ini bermula pada 2022 lalu. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik bersama dengan Putri Iqlima Aprilia. Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta.