Orang tua serasa tertipu dengan toko roti yang klaim menjual produk sehat. Sang ibu, FE, melapor ke polisi karena anaknya jatuh sakit setelah memakan roti tersebut. Penyebabnya adalah kandungan gluten yang tidak sesuai dengan label pangan.
Ibu tersebut melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober 2025 dan menyertakan hasil uji laboratorium, rekam medis anak, serta kemasan produk sebagai barang bukti. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya sedang menginvestigasi kandungan roti yang dijual dan kemungkinan adanya praktik penipuan terhadap konsumen lain.
Kapolisi, Brigadir Jenderal Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa toko roti tersebut melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pangan. Akibatnya, anak korban mengalami penurunan kesehatan secara drastis dan didiagnosa menderita eczema akut.
Penyelidikan masih sedang berlangsung untuk mengetahui apakah ada praktik penipuan terhadap konsumen lain yang menggunakan produk roti dari toko tersebut.
Ibu tersebut melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober 2025 dan menyertakan hasil uji laboratorium, rekam medis anak, serta kemasan produk sebagai barang bukti. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya sedang menginvestigasi kandungan roti yang dijual dan kemungkinan adanya praktik penipuan terhadap konsumen lain.
Kapolisi, Brigadir Jenderal Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa toko roti tersebut melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pangan. Akibatnya, anak korban mengalami penurunan kesehatan secara drastis dan didiagnosa menderita eczema akut.
Penyelidikan masih sedang berlangsung untuk mengetahui apakah ada praktik penipuan terhadap konsumen lain yang menggunakan produk roti dari toko tersebut.