Kasus kematian Raditya, balita berusia 4 tahun asal Garut yang meninggal dunia di RSUD Ujung Berung, Kota Bandung Jawa Barat, akhirnya mendapatkan peringatan dari polisi. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, dugaan kuat bahwa Raditya mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.
Pada saat ini, lima orang saksi termasuk ibu tiri korban telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Bandung. Beberapa saksi mengaku sempat melihat Raditya dalam kondisi terluka serta mendengar tangisan dan teriakan korban sebelum meninggal.
Namun, keterbatasan warga saat kejadian membuat mereka tidak bisa memastikan apa yang benar-benar terjadi. Polisi masih memeriksa ibu tiri korban selama 1x24 jam untuk mendalami peran dan keterlibatannya dalam dugaan tindak kekerasan tersebut.
Selain itu, ayah kandung korban juga turut dimintai keterangan lebih lanjut untuk memastikan apakah dirinya mengetahui atau bahkan ikut terlibat dalam dugaan tindak kekerasan tersebut. Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan dua regulasi sekaligus, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pemakaman Raditya telah selesai dan keberadaannya diawasi oleh tim penyelidik.
Pada saat ini, lima orang saksi termasuk ibu tiri korban telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Bandung. Beberapa saksi mengaku sempat melihat Raditya dalam kondisi terluka serta mendengar tangisan dan teriakan korban sebelum meninggal.
Namun, keterbatasan warga saat kejadian membuat mereka tidak bisa memastikan apa yang benar-benar terjadi. Polisi masih memeriksa ibu tiri korban selama 1x24 jam untuk mendalami peran dan keterlibatannya dalam dugaan tindak kekerasan tersebut.
Selain itu, ayah kandung korban juga turut dimintai keterangan lebih lanjut untuk memastikan apakah dirinya mengetahui atau bahkan ikut terlibat dalam dugaan tindak kekerasan tersebut. Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan dua regulasi sekaligus, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pemakaman Raditya telah selesai dan keberadaannya diawasi oleh tim penyelidik.