Rapat Pleno Baleg DPR Setujui RUU BPIP Dibawa ke Paripurna, Undang-Undang Segera Ditetapkan
Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR Senin (1/12), tujuh fraksi dari delapan fraksi yang terdiri dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Perserikatan Nasional (PN), Gerakan Kepemudaan Indonesia (GKI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Pembangunan Sejahtera Indonesia (PPSI) mengakui persetujuan atas RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Rapat ini dihadiri oleh ketua tim penyusun RUU BPIP, Sturman Panjaitan. Menurutnya, ada lima substansi dalam RUU BPIP, yaitu ketentuan umum, kelembagaan, penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, pengawasan dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila, partisipasi masyarakat, pendanaan, dan ketentuan penutup.
RUU BPIP mengatur unsur dan struktur kelembagaan, mulai dari tugas, fungsi, serta tujuan. Selain itu, RUU juga mengatur penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, termasuk pengawasan dan evaluasi tersebut.
Saat ini, RUU BPIP akan dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. DPR akan menggelar paripurna terakhir penutupan masa sidang pada Selasa (9/12) mendatang.
Dengan demikian, RUU BPIP dapat berperan sebagai payung hukum lembaga yang sama dan memberikan eksistensi yang kuat bagi BPIP.
Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR Senin (1/12), tujuh fraksi dari delapan fraksi yang terdiri dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Perserikatan Nasional (PN), Gerakan Kepemudaan Indonesia (GKI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Pembangunan Sejahtera Indonesia (PPSI) mengakui persetujuan atas RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Rapat ini dihadiri oleh ketua tim penyusun RUU BPIP, Sturman Panjaitan. Menurutnya, ada lima substansi dalam RUU BPIP, yaitu ketentuan umum, kelembagaan, penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, pengawasan dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila, partisipasi masyarakat, pendanaan, dan ketentuan penutup.
RUU BPIP mengatur unsur dan struktur kelembagaan, mulai dari tugas, fungsi, serta tujuan. Selain itu, RUU juga mengatur penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, termasuk pengawasan dan evaluasi tersebut.
Saat ini, RUU BPIP akan dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. DPR akan menggelar paripurna terakhir penutupan masa sidang pada Selasa (9/12) mendatang.
Dengan demikian, RUU BPIP dapat berperan sebagai payung hukum lembaga yang sama dan memberikan eksistensi yang kuat bagi BPIP.