Baleg DPR Buka Ruang Aspirasi Warga Aceh soal Revisi UU 11/2006

DPR RI membuka ruang bagi masyarakat Aceh untuk menyuarakan aspirasi mereka dalam revisi UU Pemerintahan Aceh. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengingatkan bahwa partisipasi publik sangat penting agar perubahan undang-undang ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Aceh masa kini.

Menurut Bob, revisi UU Pemerintahan Aceh tidak dimaksudkan untuk mengurangi kekhususan Aceh, melainkan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus agar lebih efektif, adaptif, dan berkeadilan. Ia menjelaskan bahwa UU Pemerintahan Aceh telah berlaku selama 19 tahun sejak diundangkan pada 1 Agustus 2006 dan menjadi landasan utama pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.

Namun, seiring waktu, berbagai dinamika sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan menuntut adanya pembaruan. Bob berharap bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Pemerintahan Aceh yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dapat menjadi momentum memperkuat kemitraan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

Bob Hasan menegaskan bahwa hubungan antara pusat dan daerah harus saling menguatkan. Ia juga menjelaskan bahwa semangat revisi UU ini tidak boleh dipisahkan dari cita-cita yang tertuang dalam Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945, yakni menjamin kemandirian daerah serta melindungi nilai-nilai tradisional masyarakat hukum adat.

Bob berharap bahwa proses revisi ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan relevan, serta memperkokoh semangat kebersamaan antara Aceh dan Pemerintah Pusat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Aku pikir bakalan ada masalah kalau uud acese tidak terhubung sama sekali dengan aspirasi rakyat acese. kalo nggak ada sinyal dari rakyat, apa lagi keuntungan nyata ya? aku ingat kesempatan aku sendiri bawa pulang omong kosongan dari pacar aku saat itu, tapi aku punya hati yang tegas dan tidak mau termainkan 😂. kayaknya harus disesuaikan agar perubahan uud ini memperkuat otonomi acese, jangan cuma sekedar birokrasi.
 
Mereka udh ngisi ruang untuk masyarakat Aceh nyuarakan aspirasi mereka... wajib diikuti, ya. Beliau ingin keberhasilan revisi ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Aceh, bukan hanya sekedar perubahan yang diinginkan oleh pemerintah.
 
Penggunaan ruang bagi masyarakat Aceh untuk menyuarakan aspirasi mereka di revisi UU Pemerintahan Aceh itu sangat penting, tapi gampang-gantung juga nih. Mereka harus bisa menentukan apa yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat Aceh masa kini dan tidak cuma sekedar merefleksikan kepentingan saja.

Saya pikir revisi UU ini seharusnya jadi kesempatan bagi masyarakat Aceh untuk memberikan opini mereka tentang bagaimana otonomi khusus di Aceh bisa lebih efektif, adaptif dan berkeadilan. Jangan cuma sekedar memasang kekhususan saja, tapi harus ada kemampuan nyata untuk mewujudkan itu.

Dan saya juga paham bahwa perubahan ini tidak seharusnya mengurangi kekhususan Aceh, melainkan menambah kemampuan untuk mewujudkan kekhususan itu. Jadi, kita harus bisa berkomunikasi dengan baik dan saling memahami tentang apa yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat Aceh masa kini.

Semangat revisi ini seharusnya jadi kesempatan bagi kita semua untuk bekerja sama dan menciptakan perubahan yang positif bagi masyarakat Aceh. Kita harus bisa memperkuat kemitraan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, serta melindungi nilai-nilai tradisional masyarakat hukum adat.
 
Pernah pikir siapa yang bilang bahwa Aceh harus menjadi contoh di seluruh negeri? Mungkin benar, tapi kita tidak bisa menutup mata dari realitasnya. Kita harus terbuka untuk kebaikan dan menunggu jawabannya.
 
Aceh harus diakui sudah bukti-bukti dari kemajuan pemerintahan mereka, sekarang juga harus memperkuat lagi dengan revisi UU 🙏
 
Gue penasaran sih apa yang diharapkan dari revisi UU Pemerintahan Aceh ini. Apakah benar-benar ada perubahan yang signifikan atau hanya sekedar perubahan kosmetik? Gue tidak percaya kalau revisi ini bisa membuat otonomi khusus Aceh lebih efektif dan adaptif. Gue masih ragu-ragu sih tentang apa yang diharapkan dari hasil revisi ini.
 
aku pikir kalau giliran kita sebagai masyarakat Aceh untuk memberikan input apa lagi ke DPR RI. aku senang lihat ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, ingin mendengar aspirasi masyarakat Aceh ini. tapi aku rasa harusnya juga konsultasi lebih baik dengan organisasi-organisasi adat di Aceh dan masyarakat sipil yang lebih luas, bukan hanya masyarakat umum saja.

dan aku penasaran, apa arti dari "kemitraan" yang ingin dicapai antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh? harusnya ada jelas apa yang dimaksud dengan itu. dan aku rasa harusnya juga ada transparansi lebih baik dalam proses revisi UU ini, agar semua pihak tahu apa yang terjadi dan bagaimana kebijakan ini akan berdampak pada masyarakat Aceh. 🤔
 
Gue pikir kalau revisi UU Pemerintahan Aceh ini adalah kesempatan untuk kita belajar tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Kita harus ingat bahwa otonomi khusus tidak hanya tentang memberikan kewenangan kepada daerah, tapi juga tentang memastikan bahwa keputusan tersebut dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Kita juga harus ingat bahwa perubahan undang-undang ini bukan tentang mengurangi kekhususan Aceh, tapi tentang memperkuat pelaksanaannya. Kita harus bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk mencapai tujuan yang lebih baik dan lebih adil.

Gue berharap bahwa proses revisi ini dapat menjadi contoh bagi kita semua untuk belajar tentang pentingnya kemitraan dan partisipasi dalam pembuatan kebijakan. Kita harus terbuka untuk pendapat lain dan siap untuk berubah, tapi juga tidak boleh melewatkan kesempatan untuk memberikan suara kita kepada pemerintah. 💡
 
gak tahu siapa lagi yang ingin mengubah UU Aceh, tapi kalau mereka mau membuat perubahan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Aceh, aku setuju. perubahan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kekhususan Aceh, tapi untuk membuat otonomi khusus lebih efektif. aku ingat saat-saat perubahan besar di Aceh, semua orang sangat bersemangat untuk memperkuat otonomi mereka. aku harap Rancangan Undang-Undang ini dapat membantu meningkatkan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Aceh. tapi apa yang pasti, kita harus selalu menjaga kebersamaan dan kemandirian Aceh dalam NKRI. 🙏🇮🌺
 
Gue penasaran kenapa pemerintah ingin ubah UU Aceh itu? Apa yang salah dulu ya? 19 tahun udah berlalu dan gue punya rasa udah cukup. Jangan buat sesuatu yang tidak perlu lagi. Mau ngganti apa? Udah ada regulasi yang agak relevan, kan? Gue ragu-ragu nih... harus ada sumber yang jelas sih!
 
Gue pikir revisi UU Aceh ini penting banget! 🙌
Aku setuju dengan Bob Hasan, partisipasi masyarakat sangat penting agar perubahan undang-undang ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Aceh masa kini. #PartisipasiMasyarakat
Gue khawatir kalau jika tidak ada revisi UU ini, kekhususan Aceh akan sembarangan aja! 🤯
Aku ingin melihat regulasi yang lebih kuat dan relevan hasil dari revisi UU ini. Semangat revisi ini harus mencerminkan cita-cita kemandirian daerah dan melindungi nilai-nilai tradisional masyarakat hukum adat. #RevisiUU
Gue harap proses revisi ini dapat menghasilkan kebersamaan antara Aceh dan Pemerintah Pusat. Semangat kebersamaan itu harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan otonomi khusus di Aceh! 💪 #Kebersamaan
 
ini yang penting adalah apa yang telah disiapkan DPR RI untuk masyarakat Aceh ya.. kalau mereka tidak memperbaiki UU Pemerintahan Aceh, maka masyarakat Aceh akan merasa kehilangan kendalinya sendiri 🤔. saya harap revisions ini dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Aceh, seperti peningkatan aksesibilitas layanan publik dan pembangunan infrastruktur di daerah-daerah terpencil. tapi yang penting adalah harus ada komunikasi yang baik antara DPR RI dan Pemerintah Provinsi Aceh agar revisi ini dapat menjadi sukses 💪.
 
Saya pikir itu kayak kalimat aja di kelas esai tentang konsep otonomi khusus, tapi ternyata masih ada ruang untuk perubahan. Maksudnya, setelah 19 tahun, UU Aceh sudah terasa kurang relevan lagi. Saya ingat, ketika saya masih sederhana, di kelas 5 SD, pak cak guru kita sedang membahas tentang otonomi daerah. Nggak ada ide bahwa UU itu kayak apa-apa. Tapi sekarang, saya lihat betapa pentingnya perubahan seperti ini. Kalau tidak, kita akan terus tertangkap pada konflik dan masalah yang sama-samanya.
 
aku pikir revisi UU Aceh ini harus jadi langkah maju buat meningkatkan kemampuan pemerintahan di Aceh. tapi, aku juga khawatir bahwa perubahan ini tidak akan membuat Pemerintah Pusat lebih fokus pada kebutuhan masyarakat Aceh. aku harap mereka tidak lupa untuk memperhatikan masalah sosial dan ekonomi yang masih banyak terjadi di Aceh. aku ingin melihat apakah ada inisiatif dari pihak berwenang untuk meningkatkan infrastruktur, pendidikan, dan keselamatan masyarakat. kalau gini, aku pikir revisi UU ini tidak akan berarti apa-apa. 🤔💡
 
Penggunaan teknologi memang sudah menjadi bagian dari hidup kita sehari-hari, tapi aku masih tidak percaya kalau bisa langsung berdiskusi dengan bapak ketua Baleg di DPR RI, Bob Hasan. Aku suka dengar ceritannya tentang bagaimana revisi UU Pemerintahan Aceh harus memperkuat kemitraan antara pusat dan daerah, aku juga setuju kalau kita perlu memperbarui undang-undang lama ini agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat masa kini 💡. Aku harap proses revisi ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan berkeadilan, sehingga masyarakat Aceh bisa merasakan manfaatnya secara langsung 😊.
 
Gue rasa revisi UU Pemerintahan Aceh ini penting banget, tapi gue khawatir kalau hasilnya tidak benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh. Gue lihat ada banyak yang berbicara tentang otonomi khusus, tapi apa yang pasti kalau diimplementasikan itu bagaimana? Gue ingin melihat contoh-contoh dari daerah lain yang sudah implementasinya, biar gue bisa melihat cara-cara mereka melakukan.
 
Gampangnya nggak bisa salah. Revisi UU Aceh itu penting banget. Tetapi, aku khawatir nih. Kalau revisinya terlalu banyak memperluas otonomi khusus, bakalan kehilangan tujuan awalnya ya? Seperti gini aja, kalau kita terlalu fokus pada kebebasan, bakalan lupa tentang kesetaraan dengan negara lain. Bob Hasan itu benar-benar cerdas banget, tapi aku khawatir proses ini bakal menjadi kotor. Harus diawasi agar tidak jadi alasan para politisi untuk mencuri hak masyarakat. 🤔💡
 
Wah, keren banget giliran masyarakat Aceh untuk berbicara! Saya rasa revisi UU ini penting sekali agar bisa memperbarui otonomi Aceh dan membuatnya lebih efektif. tapi, aku pikir juga harus dipertimbangkan bagaimana caranya agar perubahan ini tidak terlalu cepat atau tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh. contoh seperti apa? jika diubah, akan menjadi lebih baik untuk mereka?
 
kembali
Top