"Sumur Minyak Rakyat: Potensi besar untuk masyarakat"
Dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat lokal, pemerintah telah mengenalkan sumur minyak rakyat. Menurut Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, ini adalah salah satu potensi besar untuk pendapatan masyarakat.
"Sumur minyak rakyat dapat membantu membangun ekonomi lokal dan menciptakan lapangan pekerjaan," kata Bahlil di acara 'HIPMI-Danantara Business Forum 2025' di Jakarta Pusat. Ia juga menekankan bahwa pemerintah telah melegalkan sumur-sumur minyak rakyat yang sudah dimiliki masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi harus khawatir tentang ketentuan hukum dan keamanan kerja. Izin resmi untuk pengelolaan sumur minyak rakyat akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) akan membeli minyak dari sumur rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Kebijakan ini dianggap sebagai harga terbaik dalam sejarah legalisasi sumber daya rakyat.
Bahlil juga menekankan pentingnya pengelolaan sumur rakyat mengikuti standar keselamatan kerja (K3) dan perlindungan lingkungan. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) akan mengawasi pelaksanaannya.
"Kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mengelola kekayaan alam secara adil," kata Bahlil.
Dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat lokal, pemerintah telah mengenalkan sumur minyak rakyat. Menurut Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, ini adalah salah satu potensi besar untuk pendapatan masyarakat.
"Sumur minyak rakyat dapat membantu membangun ekonomi lokal dan menciptakan lapangan pekerjaan," kata Bahlil di acara 'HIPMI-Danantara Business Forum 2025' di Jakarta Pusat. Ia juga menekankan bahwa pemerintah telah melegalkan sumur-sumur minyak rakyat yang sudah dimiliki masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi harus khawatir tentang ketentuan hukum dan keamanan kerja. Izin resmi untuk pengelolaan sumur minyak rakyat akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) akan membeli minyak dari sumur rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Kebijakan ini dianggap sebagai harga terbaik dalam sejarah legalisasi sumber daya rakyat.
Bahlil juga menekankan pentingnya pengelolaan sumur rakyat mengikuti standar keselamatan kerja (K3) dan perlindungan lingkungan. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) akan mengawasi pelaksanaannya.
"Kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mengelola kekayaan alam secara adil," kata Bahlil.