Bahlil Ungkap Alasan Butuh Polisi dan Jaksa Aktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, keberadaan anggota polisi aktif dan jaksa aktif masih dibutuhkan di kementrian ESDM. Ia menyatakan bahwa posisi Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum) yang dijabat oleh anggota polisi dan jaksa aktif dibutuhkan dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Bahlil menegaskan bahwa kolaborasi antara polisi, jaksa, dan kementrian ESDM sangat penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor ini. Ia juga menyatakan bahwa keberadaan anggota Polri dan jaksa aktif yang bertugas di Kementerian ESDM masih sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun, Bahlil mengakui bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil masih perlu ditunggu dan dipertimbangkan. Ia menyatakan bahwa setelah ada keputusan MK, kementrian ESDM akan menunggu kajian resmi dari sejumlah kementerian lain sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Terdapat kemungkinan perubahan struktur atau penarikan personel Polri dari Kementerian ESDM, namun Bahlil mengatakan bahwa kementrian ini akan sepenuhnya mengikuti keputusan pemerintah. Ia juga menyatakan bahwa aturan terbaru mengenai putusan MK tersebut akan segera dibuat karena ketentuan mengenai polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, keberadaan anggota polisi aktif dan jaksa aktif masih dibutuhkan di kementrian ESDM. Ia menyatakan bahwa posisi Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum) yang dijabat oleh anggota polisi dan jaksa aktif dibutuhkan dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Bahlil menegaskan bahwa kolaborasi antara polisi, jaksa, dan kementrian ESDM sangat penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor ini. Ia juga menyatakan bahwa keberadaan anggota Polri dan jaksa aktif yang bertugas di Kementerian ESDM masih sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun, Bahlil mengakui bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil masih perlu ditunggu dan dipertimbangkan. Ia menyatakan bahwa setelah ada keputusan MK, kementrian ESDM akan menunggu kajian resmi dari sejumlah kementerian lain sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Terdapat kemungkinan perubahan struktur atau penarikan personel Polri dari Kementerian ESDM, namun Bahlil mengatakan bahwa kementrian ini akan sepenuhnya mengikuti keputusan pemerintah. Ia juga menyatakan bahwa aturan terbaru mengenai putusan MK tersebut akan segera dibuat karena ketentuan mengenai polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.