Pemerintah menetapkan batasan impor BBM untuk SPBU swasta, tapi belum mengaku pasti siapa saja yang membuat perjanjian dengan Pertamina. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, ada perjanjian antara PT Pertamina (Persero) dengan badan usaha pengelola SPBU swasta dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM). Perjanjian tersebut dianggap sebagai business-to-business (B2B).
"Perjanjian tersebut bertujuan meningkatkan kerjasama dan mengurangi ketidakpastian yang dialami oleh pihak SPBU dengan mengatur volume pengadaan bahan bakar," kata Bahlil.
Namun, Bahlil tidak memberikan informasi tentang siapa saja yang membuat perjanjian dengan Pertamina. Sementara itu, pengelolaan impor BBM dianggap tidak bisa dilakukan semena-mena karena Indonesia adalah negara hukum dengan sistem dan aturan yang harus ditaati.
"Jangan menganggap negara ini enggak ada aturannya. Kalau ada yang merasa berusaha di negara ini enggak ada aturannya, monggo cari negara lain," kata Bahlil.
Sementara itu, pihak Pertamina telah menambah kuota impor BBM untuk SPBU swasta, yang naik menjadi 110 persen di tahun 2025 dibandingkan dengan tahun 2024.
"Perjanjian tersebut bertujuan meningkatkan kerjasama dan mengurangi ketidakpastian yang dialami oleh pihak SPBU dengan mengatur volume pengadaan bahan bakar," kata Bahlil.
Namun, Bahlil tidak memberikan informasi tentang siapa saja yang membuat perjanjian dengan Pertamina. Sementara itu, pengelolaan impor BBM dianggap tidak bisa dilakukan semena-mena karena Indonesia adalah negara hukum dengan sistem dan aturan yang harus ditaati.
"Jangan menganggap negara ini enggak ada aturannya. Kalau ada yang merasa berusaha di negara ini enggak ada aturannya, monggo cari negara lain," kata Bahlil.
Sementara itu, pihak Pertamina telah menambah kuota impor BBM untuk SPBU swasta, yang naik menjadi 110 persen di tahun 2025 dibandingkan dengan tahun 2024.