Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengaku keberadaan aparat aktif di kantornya membantu mempercepat dan memperkuat kerja-kerja pengawasan sektor ESDM. Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, polisi dan jaksa aktif telah menjadi bagian dari sistem pengawasan yang lebih kuat di kementerian.
"Bahwa sangat membantu," kata Bahlil saat dikonfrontasikan oleh VIVA. "Aparat penegak hukum di lingkungan kami selama ini memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan." Dia juga menyebutkan bahwa kehadiran jaksa aktif di kementerian telah membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan ESDM.
Bahlil juga mengakui bahwa terdapat sejumlah personel Polri yang bertugas di Kementerian ESDM, termasuk Inspektur Jenderal yang berpangkat Komisaris Jenderal. Dia menyatakan bahwa posisi tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan perubahan norma batang tubuh yang mengatur kehadiran polisi aktif di luar kepolisian. Menurut MK, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga terjadi ketidakjelasan.
Dengan demikian, kehadiran aparat aktif di kementerian ESDM telah menjadi bagian yang sah dari sistem pengawasan dan penegakan aturan.
"Bahwa sangat membantu," kata Bahlil saat dikonfrontasikan oleh VIVA. "Aparat penegak hukum di lingkungan kami selama ini memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan." Dia juga menyebutkan bahwa kehadiran jaksa aktif di kementerian telah membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan ESDM.
Bahlil juga mengakui bahwa terdapat sejumlah personel Polri yang bertugas di Kementerian ESDM, termasuk Inspektur Jenderal yang berpangkat Komisaris Jenderal. Dia menyatakan bahwa posisi tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan perubahan norma batang tubuh yang mengatur kehadiran polisi aktif di luar kepolisian. Menurut MK, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga terjadi ketidakjelasan.
Dengan demikian, kehadiran aparat aktif di kementerian ESDM telah menjadi bagian yang sah dari sistem pengawasan dan penegakan aturan.