Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK) sudah memasuki tahap pelantikan, tapi tidak semua instansi melakukan penyerahan surat keputusan pengangkatan dan pembayaran gaji. Penetapan nomor induk bagi para calon PPPK paruh waktu masih menunggu dilakukan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengupahan PPPK paruh waktu tergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing instansi.
Gaji untuk PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran instansi. Secara umum, skema penggajian ini berasal dari belanja pegawai suatu instansi. Namun apabila anggarannya berasal dari luar belanja pegawai, hal itu tetap bisa dilakukan asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum ke-1 KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 mengatakan bahwa PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Penggajian ini juga dipengaruhi oleh karakteristik pekerjaan dan jangka waktu bekerja. PPPK paruh waktu akan didapatkan gaji pertama setelah mulai bekerja, dan tidak ada tabel gaji khusus karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Pengupahan PPPK paruh waktu bisa berbeda-beda di tiap instansi. Perjanjian kerja ini menjadi solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah, yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai dan harus memenuhi kebutuhan ASN.
Beberapa tunjangan yang telah diterima oleh PNS adalah tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan hari raya (THR), gaji ke-23, serta fasilitas lainnya.
Gaji untuk PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran instansi. Secara umum, skema penggajian ini berasal dari belanja pegawai suatu instansi. Namun apabila anggarannya berasal dari luar belanja pegawai, hal itu tetap bisa dilakukan asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum ke-1 KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 mengatakan bahwa PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Penggajian ini juga dipengaruhi oleh karakteristik pekerjaan dan jangka waktu bekerja. PPPK paruh waktu akan didapatkan gaji pertama setelah mulai bekerja, dan tidak ada tabel gaji khusus karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Pengupahan PPPK paruh waktu bisa berbeda-beda di tiap instansi. Perjanjian kerja ini menjadi solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah, yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai dan harus memenuhi kebutuhan ASN.
Beberapa tunjangan yang telah diterima oleh PNS adalah tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan hari raya (THR), gaji ke-23, serta fasilitas lainnya.