Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba: Penyerahan Sabu dan Ganja Sintesis
Seorang selebritas Indonesia terjerat kasus narkoba yang mengenai penyerahan sabu dan ganja sintesis di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Menurut Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni mendapat pasokan narkoba tersebut dari luar rutan dan menyerahkannya kepada para tersangka lainnya untuk diedar.
Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, diduga mengedarkan narkoba di dalam rutan bersama lima tersangka lain yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Penjualan narkoba oleh Ammar ini terbongkar setelah pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik mereka dan dilakukan upaya penggeledahan.
Dalam upaya penggeledahan, para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya. Ammar Zoni ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair, dengan ancaman hukuman mati.
Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap dan harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Pada tahun 2017, ia tersandung kasus ganja dan sabu, kemudian di Maret 2023 kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ia divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.
Seorang selebritas Indonesia terjerat kasus narkoba yang mengenai penyerahan sabu dan ganja sintesis di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Menurut Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni mendapat pasokan narkoba tersebut dari luar rutan dan menyerahkannya kepada para tersangka lainnya untuk diedar.
Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, diduga mengedarkan narkoba di dalam rutan bersama lima tersangka lain yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Penjualan narkoba oleh Ammar ini terbongkar setelah pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik mereka dan dilakukan upaya penggeledahan.
Dalam upaya penggeledahan, para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya. Ammar Zoni ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair, dengan ancaman hukuman mati.
Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap dan harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Pada tahun 2017, ia tersandung kasus ganja dan sabu, kemudian di Maret 2023 kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ia divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.