Ammar Zoni, seorang selebritas Indonesia yang beberapa kali terjerat kasus narkoba, kembali menjadi sorotan kehati-hati. Kali ini, ia diduga mengedarkan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni mendapat pasokan sabu dan ganja sintesis dari luar rutan Salemba. Penyerahan narkoba tersebut dilakukan di dalam area Rutan Salemba, menurutnya.
Ammar Zoni terang-tinggi diduga mengedarkan narkoba bersama lima tersangka lain, yaitu A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Kasie Fatah mengatakan bahwa dugaan penjualan narkoba oleh Ammar Zoni dkk ini terbongkar setelah pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik mereka dan dilakukan upaya penggeledahan.
Penggeledahan tersebut menemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya. Ammar Zoni dkk dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati.
Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap dan harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Dia pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam, kemudian kembali di Maret 2023, dan lagi-lagi di Desember 2023.
Kasus ini menegaskan bahwa Ammar Zoni harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Dia harus memahami bahwa narkoba adalah hukuman mati bagi masyarakat dan tidak boleh diterima.
Menurut Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni mendapat pasokan sabu dan ganja sintesis dari luar rutan Salemba. Penyerahan narkoba tersebut dilakukan di dalam area Rutan Salemba, menurutnya.
Ammar Zoni terang-tinggi diduga mengedarkan narkoba bersama lima tersangka lain, yaitu A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Kasie Fatah mengatakan bahwa dugaan penjualan narkoba oleh Ammar Zoni dkk ini terbongkar setelah pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik mereka dan dilakukan upaya penggeledahan.
Penggeledahan tersebut menemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya. Ammar Zoni dkk dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati.
Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap dan harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Dia pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam, kemudian kembali di Maret 2023, dan lagi-lagi di Desember 2023.
Kasus ini menegaskan bahwa Ammar Zoni harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Dia harus memahami bahwa narkoba adalah hukuman mati bagi masyarakat dan tidak boleh diterima.