Kasus yang Terus Mengelilingi Ammar Zoni: Bagaimana Dia Dapat Narkoba di Rutan Salemba?
Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, kembali terjerat dalam kasus narkoba yang mengejutkan. Ia diduga mengedarkan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dan penyerahan tersebut dilakukan di dalam area Rutan.
Menurut Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni mendapat pasokan sabu dan ganja sintesis dari luar rutan. Penyerahan narkoba tersebut dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba.
Fatah membeberkan bahwa komunikasi Ammar Zoni dengan penyedia narkoba dilakukan menggunakan handphone melalui aplikasi pesan Zangi. Setelah barang haram diterima, Ammar kemudian menyerahkannya kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan.
Dugaan penjualan narkoba oleh Ammar Zoni dkk ini terbongkar setelah pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik mereka dan dilakukan upaya penggeledahan. Pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Ammar Zoni dkk dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman yang sangat berat. Ia terancam hukuman mati dan ini bukan kali pertama Ammar Zoni harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba.
Pada tahun 2017 silam, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu, kemudian di Maret 2023 kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ia divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.
Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, kembali terjerat dalam kasus narkoba yang mengejutkan. Ia diduga mengedarkan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dan penyerahan tersebut dilakukan di dalam area Rutan.
Menurut Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni mendapat pasokan sabu dan ganja sintesis dari luar rutan. Penyerahan narkoba tersebut dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba.
Fatah membeberkan bahwa komunikasi Ammar Zoni dengan penyedia narkoba dilakukan menggunakan handphone melalui aplikasi pesan Zangi. Setelah barang haram diterima, Ammar kemudian menyerahkannya kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan.
Dugaan penjualan narkoba oleh Ammar Zoni dkk ini terbongkar setelah pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik mereka dan dilakukan upaya penggeledahan. Pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Ammar Zoni dkk dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman yang sangat berat. Ia terancam hukuman mati dan ini bukan kali pertama Ammar Zoni harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba.
Pada tahun 2017 silam, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu, kemudian di Maret 2023 kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ia divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.