Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang - Badan Karantina Indonesia (BKI) membongkar praktik curang ekspor sarang burung walet (SBW) di Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Modus kecurangan tersebut dilakukan oleh perusahaan eksportir CJP dengan menukar SBW bersih dengan SBW kotor.
Pemeriksaan fisik dilakukan dua hari setelah pemeriksaan awal, dan ternyata komoditas yang seharusnya berisi sarang burung walet bersih sudah ditukar menjadi kotor. Praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra ekspor Indonesia," kata Kepala BKI, Sahat M Paggabean. "Keberhasilan pembongkaran praktik kecurangan ini, menjadi bukti nyata bahwa BKI berdiri di garda depan dalam melindungi keamanan hayati dan menjaga reputasi perdagangan internasional."
SBW kotor sebanyak 950 kilogram yang dikemas dalam 27 boks telah diamankan oleh tim penegakan hukum Karantina Banten. Penyelidikan sedang dilakukan untuk membongkar praktik-praktek kecurangan ini serta menetapkan tersangka dengan memanggil seluruh pihak terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Keamanan ekspor bukan hanya soal kelayakan produk, tetapi juga tentang kejujuran dan kredibilitas bangsa. Sarang burung walet adalah komoditas unggulan bernilai tinggi yang menjadi kebanggaan Indonesia," tambah Sahat M Paggabean.
Dengan pembongkaran praktik curang ekspor SBW, BKI menunjukkan komitmen untuk melindungi keamanan hayati dan menjaga reputasi perdagangan internasional.
Pemeriksaan fisik dilakukan dua hari setelah pemeriksaan awal, dan ternyata komoditas yang seharusnya berisi sarang burung walet bersih sudah ditukar menjadi kotor. Praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra ekspor Indonesia," kata Kepala BKI, Sahat M Paggabean. "Keberhasilan pembongkaran praktik kecurangan ini, menjadi bukti nyata bahwa BKI berdiri di garda depan dalam melindungi keamanan hayati dan menjaga reputasi perdagangan internasional."
SBW kotor sebanyak 950 kilogram yang dikemas dalam 27 boks telah diamankan oleh tim penegakan hukum Karantina Banten. Penyelidikan sedang dilakukan untuk membongkar praktik-praktek kecurangan ini serta menetapkan tersangka dengan memanggil seluruh pihak terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Keamanan ekspor bukan hanya soal kelayakan produk, tetapi juga tentang kejujuran dan kredibilitas bangsa. Sarang burung walet adalah komoditas unggulan bernilai tinggi yang menjadi kebanggaan Indonesia," tambah Sahat M Paggabean.
Dengan pembongkaran praktik curang ekspor SBW, BKI menunjukkan komitmen untuk melindungi keamanan hayati dan menjaga reputasi perdagangan internasional.